Lanjutnya, setiap perjumpaan di warga adalah agenda resmi sesuai Undang-undang (UU) Nomor 23 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Tertuang pula, di Pasal 161 soal kewajiban legislator untuk menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen.
“Dalam menjemput konstituen di daerah pemilih, Saya berharap kepada masyarakat di Kecamatan Paal II dan Tikala agar tetap mendukung program pemerintah, “ Ucap Dondokambey yang juga merupakan Ketua Fraksi PDIP DPRD Manado itu.
Selain mengajak masyarakat di Kecamatan Paal II dan Tikala dalam mensukseskan program pemerintah yang sedang begulir, dirinya juga turut mendorong seputar kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan, kemudian menjaga ketertiban dan keamanan.
“Saat ini Pemerintahan keseluruhannya menitikberatkan pada pembangunan bagi masyarakat untuk lebih maju dan sejahtera, “ Tutupnya.