4. Meningkatkan kwalitas sholat tarawih demi menjaga kekhusyu'an dan thuma'ninah;
5. Bagi kaum muslimin yang menjual makanan untuk buka puasa agar tetap mengedepankan akhlakul karimah dan dibuka selepas sholat ashar;
6. Dimohon bagi para pedagang untuk tidak berjualan di tempat yang dapat mengganggu fasilitas umum;
7. Dendang sahur boleh dilakukan, namun harus memperhatikan waktu, situasi, dan kondisi. Sehingga tidak sampai menimbulkan gangguan;
8. Kaum muslimin yang akan menunaikan zakat fitrah agar memperhatikan syarat dan ketentuannya;
9. Demi menjaga kesempurnaan dalam menunaikan zakat fitrah agar ditunaikan dengan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari;
10. Seluruh umat Islam di Indonesia wajib menaati ketetapan pemerintah RI tentang penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah (Fatwa MUI Pusat Nomor 2 Tahun 2004);
11. Malam Idul Fitri diperintahkan untuk memperbanyak takbir. Namun harus tertib dan tidak boleh menimbulkan kegaduhan dan kemaksiatan.
***