Kegiatan yang digelar sejak pagi hari tersebut tidak hanya fokus menangkap para pelanggar yang buang sampah sembarangan, tetapi ada juga yang terjaring karena berjualan di trotoar.
Baca Juga: Pemkot Manado Terima 'Suntikan' Dana Puluhan Juta dari Indomaret
“Para pelanggar akan diarahkan oleh Satgas Opsgab Pemkot Manado untuk mengikuti Sidang Tidak Pidana Ringan (Tipiring) di Taman Kesatuan Bangsa. Sidang Tipiring yang dipimpin oleh Majelis Hakim Maria Sitanggang, S.H., M.H., akhirnya memutuskan beberapa pelanggar yang ada membayar denda sebesar Rp100.000, “ kata Yohannis Waworuntu, S.E., M.Si.
Baca Juga: Waduh…Walikota Asal Sulut ini Ajak Jajarannya Berlari Hingga Melompat
Perlu diketahui, Majelis Hakim menegaskan besaran nominal ditetapkan pada lokasi sidang untuk membuat jera para pelanggar.
"Di awal Sidang Tipiring, kami hanya sekedar memberikan sosialisasi, namun ternyata itu tidak memberikan efek jera. Oleh karena itu, untuk memberikan efek jera dengan memberikan denda yang bisa membuat masyarakat jera dan tidak mengulanginya lagi," Tutupnya.