Rully Beber Bawa Uang untuk Kampanye Istri Mantan Walikota Manado, Total 4 Miliar Hasil Bansos Ikan Kaleng

20 Maret 2024, 23:47 WIB
Rully Iskandar saat dalam persidangan di PN Manado /

MANADOKU.COM -- Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) Pengadaan Ikan Kaleng Dinas Sosial (Dinsos) Kota Manado tahun anggaran 2020.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Manado Rabu 20 Maret 2024 kemarin, Rully Iskandar salah satu tersangka kasus korupsi tersebut membeberkan informasi penting di hadapan majelis hakim.

Rully mengatakan, uang hasil korupsi ikan kaleng digunakan untuk kampanye istri mantan Walikota Manado Vicky Lumentut yaitu Paulla Runtuwene yang saat itu akan maju dalam Pilwako.

Diakui Rully, dirinya beberapa kali mengantarkan uang ke rumah salah satu tersangka Johnli Tamaka yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Manado.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Bansos Ikan Kaleng Bertambah Dua, Ini Hasil Penggeledahan Kejari Manado di Rumah Keduanya 

“Jadi, setiap ada pencairan untuk pembayaran ke pihak Perusahaan ikan kaleng. Beberapa kali uang sisa diantar ke rumah Pak Johnli Tamaka," sebutnya di hadapan majelis hakim.

Rully menyebut, pengakuan dari Johnli Tamaka kalau uang tersebut akan digunakan pada kampanye Istri dari Walikota Manado.

"Yang saya tahu uang itu untuk dipakai kampanye istri pak Wali Kota," kata Rully. 

Bahkan Rully akui, kalau total uang dia setor ke Johnli Tamaka yang disebut untuk uang kampanye bertotal 4 miliar rupiah.

"Beberapa kali saya bawa. Totalnya 4 miliar," akunya.

Meski begitu, Rully juga mengatakan dirinya tidak pernah melihat langsung Johnli Tamaka mengantarkan uang tersebut ke Wali Kota Manado Vicky Lumentut. 

“Kalau lihat langsung tidak pernah. Tapi yang dikatakan pak Johnli Tamaka memang untuk kampanye istri Wali Kota,” katanya.

Sebelumnya, pada sidang pemeriksaan tersangka Sammy Kaawoan selaku Kadis Sosial Kota Manado, dirinya mengaku penunjukan terhadap Rully Iskandar sebagai pihak ketiga pengadaan ikan kaleng tersebut seperti sudah diatur dan bukan dipilih olehnya.

“Sebelum dilakukan pengadaan, saya pernah dipanggil kerumah bapak walikota Manado saat itu Vicky Lumentut. Di ruang tamu ada Pak Vicky dan Johnli Tamaka. Diatas meja juga sudah ada sampel ikan kaleng," akunya dalam persidangan.

Sammy Kaawoan juga mengaku tidak bisa berbuat apa-apa karena untuk pihak ketiga sudah disediakan oleh Johnli Tamaka. 

"Sampelnya sudah ditunjukan ke saya. Jadi tugas saya hanya siapkan administrasi saja untuk itu,” kata Kaawoan di hadapan hakim PN Manado.

Hasil penelusuran diketahui Johnli Tamaka dengan Rully sendiri dipertemukan oleh Farico Antameng yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Johnli Tamaka dan Farico diketahui pernah satu sekolah saat di Kota Bitung. 

Diketahui, dari total 7,5 miliar rupiah total kerugian negara yang ditemukan oleh BPK, tersangka Sammy Kaawoan menerima 150 juta rupiah.

Sementara Farico Antameng menerima uang sekira 825,3 juta rupiah, Rully Iskandar 2,7 miliar rupiah dan paling banyak Johnli Tamaka sebesar 3,86 miliar rupiah.***

Editor: Rangga Mangowal

Tags

Terkini

Terpopuler