KPU Manado Sosialisasikan Tahapan Pilkada Manado 2024, Selengkapnya Ada di sini

29 Februari 2024, 18:10 WIB
KPU Manado menggelar sosialisasi tahapan Pilkada Manado 2024. /MANADOKU.COM/Sahril Kadir

MANADOKU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado mulai melakukan sosialisasi tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Manado 2024.

Menurut Anggota Komisioner KPU Manado Ramly Pateda, hal ini menjadi langkah strategis KPU Manado dalam mempersiapkan Pilkada 2024.

Ramly Pateda mengungkapkan bahwa tahapan-tahapan penting dalam proses demokrasi tersebut telah diumumkan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.

"Tapi karena waktu beririsan dengan pemilu, sehingga masih fokus dan menjadi prioritas dulu tahapan pemilu," ujarnya pada Kamis 29 Februari 2024.

Baca Juga: Komisi 3 DPR RI Apresiasi Polda Sulut, Berhasil Amankan Pemilu 2024

Dia pun menyebutkan tahapan pilkada 2024 yang sebenarnya telah dimulai KPU Manado sejak Januari 2024.

Tahapan Pilkada 2024

Berikut ini adalah tahapan Pilkada Manado 2024 

1. Perencanaan Program dan Anggaran: Hingga 26 Januari 2024, langkah awal telah ditempuh untuk mengatur program dan alokasi anggaran yang sesuai.

2. Penyusunan Penyelenggaraan Pemilihan: Mencakup tahapan hingga 18 November 2024, di mana persiapan penyelenggaraan Pilkada menjadi fokus utama.

3. Perencanaan Penyelenggaraan: Termasuk penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan hingga 18 November 2024.

4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Dari 17 April 2024 hingga 5 November 2024, proses pembentukan penyelenggara pemilihan akan dilakukan.

5. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Dimulai dari 27 Februari hingga 16 November 2024, tahapan ini menjadi pintu terbuka bagi partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pilkada.

6. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Berlangsung dari 24 April hingga 31 Mei 2024, proses ini menjadi landasan bagi penyelenggaraan pemilihan yang transparan.

7. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Dari 31 Mei hingga 23 September 2024, tahapan penting untuk memastikan keakuratan daftar pemilih.

8. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Dilakukan dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024, sebagai bentuk dukungan awal bagi calon perseorangan.

9. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Akan dilakukan pada 24-26 Agustus 2024, menjadi momentum penting dalam mengetahui calon yang akan bertarung.

10. Pendaftaran Pasangan Calon: Dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2024, di mana proses administratif akan berlangsung.

11. Penelitian Persyaratan Calon: Dari 27 Agustus hingga 21 September 2024, tahapan ini menjadi filter untuk memastikan kelayakan calon.

12. Penetapan Pasangan Calon: Tanggal 22 September 2024 menjadi tonggak penting dalam menetapkan siapa yang akan berlaga dalam Pilkada.

13. Pelaksanaan Kampanye: Akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024, di mana momentum demokrasi mencapai puncaknya.

14. Pelaksanaan Pemungutan Suara: Tepat pada 27 November 2024, suara rakyat akan menjadi penentu masa depan.

15. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil: Mulai dari 27 November hingga 16 Desember 2024, proses ini akan menentukan siapa yang akan memimpin kedepannya.

16. Penetapan Calon Terpilih: Akan dilakukan paling lama 5 hari pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), menandai kesahihan pilihan rakyat.

17. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Tidak lebih dari 5 hari pasca putusan MK diterima KPU, memastikan integritas dan keadilan Pilkada.

18. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Harus dilakukan paling lama 3 hari setelah penetapan calon, untuk memastikan proses demokrasi berjalan lancar.***

Editor: Sahril Kadir

Tags

Terkini

Terpopuler