Label Mafia Tanah Dipatahkan, Sunarto dan Rolex Divonis Tidak Bersalah oleh Majelis Hakim PN Manado

- 23 Mei 2024, 09:17 WIB
Roy Korengkeng (kiri) selaku pemegang kuasa mendampingi Rolex dan Sunarto usai sidang putusan yang menyatakan keduanya tidak bersalah dan bebas.
Roy Korengkeng (kiri) selaku pemegang kuasa mendampingi Rolex dan Sunarto usai sidang putusan yang menyatakan keduanya tidak bersalah dan bebas. /Rangga Mangowal

Tak lupa Sunarto juga turut berterima kasih kepada Kepolisian dan Kejaksaan yang sudah membuka tabir kebenaran dari perkara yang telah menyeret dirinya bersama Rolex menjadi terdakwa.

"Walaupun kami melalui proses yang panjang dan berbelit-belit, namun kami berterima kasih kepada Polda Sulut dan Kejatu Sulut. Saya yakin, ini merupakan upaya kedua institusi ini untuk menjernihkan persoalan atau perkara kami ini. Dan pada akhirnya bisa dibuktikan mana yang benar dan yang salah. Hasil putusan ini juga turut mengungkap mana yang disebut mafia dan mana masyarakat yang hanya ingin mencari haknya," pungkas Sunarto.

Senada disampaikan Rolex Tatuno. Meski menjalani proses yang panjang sebagai terdakwa di persidangan, dirinya tetap bersyukur perkara ini bisa tuntas.

"Pertama tentunya saya bersyukur kepada maha besar Tuhan. Meski kami menjalani proses yang panjang, tapi dengan adanya putusan dari majelis hakim yang melihat semua fakta-fakta persidangan, kami bisa dibebaskan. Kami apresiasi dan ucapkan banyak terima kasih kepada semuanya," ungkap Rolex.

Dia juga mengingatkan kepada pihak lawan kalau apa yang dirinya kerjakan selama ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di mata hukum.

"Dan ini juga menjadi perhatian kepada pihak-pihak yang selama ini menyudutkan kami, bahwa akhirnya terbukti apa yang dituduhkan kepada kami itu tidak benar, karena kami melakukan semuanya sudah sesuai koridor yang berlaku," tukasnya.

Sekadar diketahui, Sunarto dan Rolex didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum atas dugaan pemalsuan dokumen sebagai syarat penebitan sertifikat tanah.

Kasus ini kemudian ditangani Polda Sulut sejak 2019 namun baru dip21 pada tahun 2023 ke Kejati Sulut yang kemudian dipersidangkan di PN Manado sejak November 2023.

Pada 25 Maret 2024 lalu, kedua terdakwa telah mendengar amar tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum dengan ancaman satu tahun pidana kurungan penjara. Dan akhirnya pada hari ini mendapatkan putusan bebas dan tidak bersalah oleh Majelis Hakim.***

Halaman:

Editor: Rangga Mangowal


Tags

Artikel Pilihan

Terkini