Kasus Pemalsuan Dokumen Segera Terima Putusan, Korengkeng : Kami Optimis Hakim Putuskan yang Terbaik

- 18 April 2024, 16:00 WIB
Roy Korengkeng selaku Kuasa terdakwa Sunarto
Roy Korengkeng selaku Kuasa terdakwa Sunarto /Istimewa

MANADOKU.COM -- Sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret dua terdakwa yaitu SH alias Sunarto dan RT alias Rolex segera memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Informasi terbaru, proses persidangan bakal menerima hasil putusan 2 Mei 2024 mendatang. Hal itu disampaikan langsung majelis hakim yang diketuai Hakim Ronald Massang S.H, M.H.

Terkait hal tersebut, Roy Korengkeng selaku kuasa dari terdakwa Sunarto mengatakan, pihaknya tidak sabar menunggu amar putusan agar kasus tersebut bisa tuntas.

"Atas nama pak Sunarto menyampaikan tentunya kami sangat menantikan hasil putusan dari kasus ini. Supaya tentunya bisa segera tuntas karena banyak pihak yang telah dirugikan karena kasus ini," sebutnya saat dihubungi, Kamis 18 April 2024.

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Ini Detail Kasus yang Menyeret Hamim Pou Eks Bupati Bone Bolango

Korengkeng turut menegaskan pihaknya optimis mendapatkan hasil yang baik saat putusan nanti.

"Yang pasti kami optimis hakim akan memutuskan yang terbaik. Kalau bisa bebas murni tentunya. Bukan tanpa dasar, karena selama persidangan sudah banyak fakta-fakta yang meringankan pihak kami. Untuk itu kami optimis namun kembali lagi kita serahkan semuanya kepada putusan hakim," pungkas Korengkeng.

Sebelumnya diketahui, pada 25 Maret 2024 lalu, kedua terdakwa telah mendengar amar tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum.

Terdakwa Rolex diketahui dituntut oleh JPU selama satu tahun pidana kurungan penjara. Sama seperti Rolex, terdakwa Sunarto juga dituntut selama satu tahun pidana penjara.***

Editor: Rangga Mangowal


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x