Jadi Tersangka Korupsi, Ini Detail Kasus yang Menyeret Hamim Pou Eks Bupati Bone Bolango

- 17 April 2024, 18:00 WIB
Hamim Pou ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi
Hamim Pou ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi /Istimewa

 

MANADOKU.COM -- Hamim Pou eks Bupati Bone Bolango dua periode telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejati Gorontalo, Rabu 17 April 2024.

Begini, kronologis kasus korupsi yang melibatkan Hamim Pou berdasarkan rilis resmi pihak Kejati Gorontalo yang diterima media ini, Rabu 17 April 2024.

Pada Tahun Anggaran 2011 dan 2012 pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Bone Bolango terdapat pelaksanaan pemberian Bantuan Sosial yang diperuntukkan kepada organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat dan partai politik.

Dimana anggaran Bantuan Sosial yang telah direalisasikan sebesar Rp10.390 miliar namun dalam pelaksanaan pemberian Bantuan Sosial T.A 2011 dan 2012 terdapat pemberian Bantuan Sosial yang melebihi batasan nominal sebesar Rp1.604 miliar tanpa adanya proposal pemohon yang diserahkan dalam kegiatan Plt. Bupati Bone Bolango Hamim Pou sebesar Rp152.5 juta yang bertentangan dengan Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 67/KEP/BUP.BB/117/2011 dan Surat Keputusan Nomor : 7.a/KEP/BUP.BB/117/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pertanggung jawaban Belanja Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2011 dan 2012.

Baca Juga: Diperiksa Hampir 3 Jam, Kejati Gorontalo Tetapkan Hamim Pou Tersangka Korupsi

Sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp1.757 miliar berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dengan Nomor PE.03.03/LHP-76/PW31/5/2023 tanggal 29 Mei 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Gorontalo. 

Sementara itu, peran dari tersangka Hamim Pou sendiri berdasarkan rilis Kejati Gorontalo bahwa Kejaksaan Tinggi Gorontalo melakukan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Bantuan Sosial T.A 2011 dan 2012 pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bone Bolango berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaaan Tinggi Gorontalo Nomor : Print - 33/P.5/Fd.1/01/2020 tanggal 22 Januari 2020 Jo Nomor : Print - 635/P.5/Fd.1/07/2021 tanggal 29 Juli 2021 Jo Nomor : Print-935/P.5/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022 Jo Nomor :Print-753/P.5/Fd.1/08/2023 tanggal 08 Agustus 2023.

Diketahui Hamim Pou disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun.

Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimum 1 tahun dan maksimum 20 tahun.

Halaman:

Editor: Rangga Mangowal


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x