Bejat! Usai Menyetubuhi Anak 14 Tahun, Lelaki di Sulut Ini Mendorong Korban ke Jurang

- 1 Maret 2024, 14:46 WIB
Pelaku persetubuhan dan percobaan pembunuhan dalam press rilis di Mapolresta Manado
Pelaku persetubuhan dan percobaan pembunuhan dalam press rilis di Mapolresta Manado /

MANADOKU.COM -- Entah apa yang ada dalam pikiran lelaki inisial ST alias Steafert (23) warga Kecamatan Talawaan, Minahasa Utara. Dirinya diketahui melakukan aksi persetubuhan terhadap anak serta percobaan pembunuhan terhadap anak perempuan berusia 14 tahun.

Lebih naasnya lagi, anak tersebut merupakan keponakan dari istrinya. Hal itu terungkap dalam press rilis yang digelar di Mapolresta Manado, Jumat 1 Maret 2024 siang tadi.

Disampaikan Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu, pihak Polresta Manado menerima laporan tersebut sekira pukul 03.00 WITA. "Tim Delta Resmob Polresta Manado yang menerima laporan tersebut langsung membekuk pelaku dan diamankan di Mapolresta untuk dilakukan pemeriksaan," ungkap Kompol Sitepu.

Kronologi kejadian dibeber Kompol Sitepu, berawal saat pelaku mengirimkan pesan WA seakan-akan pesan itu dari istri pelaku. "Pelaku kemudian menjemput korban di Kelurahan Airmadidi Bawah dengan maksud untuk mengambil paket di Desa Sukur. Namun pelaku malah membawa korban ke Hotel Virgo dan memaksa serta mengancam korban untuk bersetubuh," ungkapnya.

Baca Juga: 1.440 Liter Miras Ilegal Nyaris Diselundupkan ke Buton Sultra, Disita Satresnarkoba Polresta Manado

Korban pun sempat disetubuhi pelaku sebanyak dua kali dan selanjutnya pelaku membawa korban ke wilayah pegunungan Desa Rurukan, Kota Tomohon. Kompol Diana Sitepu membeberkan, di sana pelaku melakukan aksi percobaan pembunuhan terhadap korban.

"Setibanya di lokasi, pelaku bermodus motor yang digunakan mereka kempes bannya. Di saat korban sedang melihat pemandangan di tepi jurang, pelaku kemudian memukul dan mendorong korban ke arah jurang. Korban awalnya memegang erat akar pohon dan merangkak naik, namun pelaku kembali mendorong korban kemudian pelaku pergi dari TKP. Korban kemudian masih kembali bertahan di akar pohon yang lebih rendah dan berhasil naik kembali. Korban kemudian meminta tolong warga hingga kepala desa setempat kemudian melaporkan ke orang tua korban," jelas Kasat Reskrim.

Untuk pelaku dipersangkakan persetubuhan Terhadap Anak dan Percobaan Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Juncto Pasal 53 KUHP Juncto Pasal 338 KUHP. "Dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara," tukas Kompol Diana May Sitepu.***

Editor: Rangga Mangowal


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x