MANADOKU.COM – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman pidana pokok berupa hukuman penjara seumur hidup kepada tiga oknum prajurit TNI selaku terdakwa pembunuhan Imam Masykur.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum pidana tambahan pemecatan dinas militer untuk Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir yang juga diminta Oditur Militer dalam berkas tuntutan.
Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin 11 Desember 2023.
Majelis hakim sependapat dengan Oditur Militer tentang pembunuhan berencana secara bersama-sama oleh ketiga terdakwa terhadap Imam Masykur.
Baca Juga: KASAD Baru Pengganti Jenderal TNI Agus Subiyanto Dilantik Jokowi Siang Ini
Dari fakta-fakta persidangan, katanya, ketiga terdakwa telah menculik dan menganiaya Imam Masykur hingga tewas dan membuang jasad Imam Masykur pada 12 Agustus 2023.
Majelis hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan yang dilakukan bersama-sama.
"Hakikat perbuatan terdakwa melakukan pembunuhan berencana dan penculikan secara bersama-sama sebagai upaya para terdakwa menghindari pertanggungjawaban secara hukum," tutur Rudy.
Tak Sependapat dengan Hukuman Mati
Pada sisi lain, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta tidak sependapat dengan tuntutan hukuman mati kepada tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur yang diajukan Oditur Militer Jakarta.