Sempat Buron 5 Bulan, Mafia Solar Asal Mitra Dijemput Polisi di Papua

- 24 Maret 2023, 15:40 WIB
Satreskrim Polres Mitra Mengamankan Oknum Mafia Solar Yang Sempat Buron di Maluku Utara
Satreskrim Polres Mitra Mengamankan Oknum Mafia Solar Yang Sempat Buron di Maluku Utara /


Ratahan, Pikiran Rakyat— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa Tenggara (Mitra) berhasil mengamankan AE alias Pendi (30) warga Tababo, Kecamatan Belang Kabupaten Mitra, di lokasi pertambangan Weda, Maluku Utara pada Rabu 22 Maret 2023 malam.

Pendi merupakan oknum tersangka mafia Migas yang sebelumnya masuk dalam daftar pencairan orang (DPO) Polres Mitra Nomor: DPO/07/XI/2022/Reskrim,  tanggal. 7 November 2022.

Penangkapan tersebut berdasarkan LP/A/178/VIII/2022/RES-Mitra/Polda Sulut tanggal 8 Agustus 2022 diduga terlibat dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM jenis solar bersubsidi Pasal 55 UU RI Nomor 22 tentang Migas sebagaimana dirubah UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja KUHP.

 

 

“Barang bukti sudah diamankan Polres Mitra berupa 6,2 ton BBM solar subsidi, dan dokumen surat nota penjualan, “ KataKapolres Mitra AKBP Feri Sitorus S.I.K MH dalam rilis yang diterima.

Lanjut Sitorus, penangkapan tersebut tidak lepas dari kolaborasi dengan Resmob Polres Weda Halmahera Tengah Polda Malut.

“Jadi tersangka Pendi diamankan di lokasi kompleks Tekindo, Desa Lukolamo Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah dimana saat itu tersangka bekerja di salah satu perusahaan tambang yang ada di daerah tersebut, “ Jelas Kapolres Sitorus.

Baca Juga: Jajaran Petinggi Partai ‘Moncong Putih’ Hadiri HUT Ke-59 Istri Bupati Ror

Tersangka kini telah dijemput oleh Tim Sat Reskrim Polres Mitra dan dibawa kembali ke Minahasa Tenggara untuk selanjutnya diserahkan ke JPU bersama barang bukti (Tahap 2).

“Tersangka Pendi adalah tersangka kasus Migas di wilayah polres Mitra yang melarikan diri setelah sebelumnya berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU Kejari Minsel berdasarkan surat nomor :B-579/P.1.16/Eku.1/11/2022, tanggal 3 November 2022 dan kemudian oleh penyidik diterbitkan DPO,” Ungkap Sitorus.

Baca Juga: Jajaran Petinggi Partai ‘Moncong Putih’ Hadiri HUT Ke-59 Istri Bupati Ror

Perlu diketahui, sebelumnya tersangka melarikan diri ke daerah Papua kemudian berpindah ke Weda Kabupaten Halmahera Tengah.

“Jadi setelah penyidik mengetahui lokasi keberadaan tersangka kemudian penyidik  Polres Mitra melakukan koordinasi dengan pihak Polres Weda Halmahera Tengah untuk mengamankan tersangka yang merupakan DPO Polres Mitra,” tutup Kapolres Feri Sitorus.

Editor: Horas Napitupulu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x