Lagi, Puluhan Warga Malalayang Terjaring “OTT” ! Sanksi Semakin Berat

- 4 Maret 2023, 12:55 WIB
Pelanggar Perda di Godbles Park mengikuti Sidang Tipiring
Pelanggar Perda di Godbles Park mengikuti Sidang Tipiring /

Manado, Pikiran Rakyat—  Puluhan warga Kecamatan Malalayang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Jumat 3 Maret 2023 Siang.

 

Operasi tersebut tergabung dalam Satuan Tugas Operasi Gabungan (Satgas Opsgab) bersama ketua lingkungan, yang mencari para pelanggar Peraturan Daerah (perda) No. 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perda No. 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.

 

“Kali ini, ada 30 pelanggar yang kami temukan di lapangan termasuk di dalamnya, pelanggar yang kedapatan membuang sampah di God Bless Park pada beberapa waktu yang lalu KTP nya langsung disita kemudian diarahkan mengikuti Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dikantor Kecamatan Malalayang. Sebanyak 23 pelanggar untuk Perda No. 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perda No. 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah ada 7 orang, " kata Herry Ratu selaku Kepala Bidang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Manado

 

Dalam Sidang Tipiring tersebut dipimpin Maria Sitanggang, S.H., M.H. selaku Majelis Hakim terlebih dahulu menjelaskan sanksi yang akan dikenakan kepada para pelanggar yang telah dilakukan sosialisasi kedua perda sejak tahun 2022.

Baca Juga: Wah..Selain Rumah Mewah di Manado, Oknum Eks Pejabat Ditjen Pajak adalah Pemegang Saham Green Hill Residence

"Sanksi untuk Perda No. 2 tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum yaitu denda paling banyak Rp50jt dan kurungan paling lama 3 bulan sedangkan Perda No. 1 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah yaitu denda paling banyak Rp50jt dan kurungan paling lama 6 bulan, “ jelas Sitanggang.

Halaman:

Editor: Horas Napitupulu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x