Terlibat Kasus Terorisme, Eks Sekretaris FPI Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara

- 14 Maret 2022, 15:01 WIB
Munarman yang merupakan mantan Sekretaris FPI dituntut 8 tahun penjara atas kasus terorisme.
Munarman yang merupakan mantan Sekretaris FPI dituntut 8 tahun penjara atas kasus terorisme. /(Foto : PMJ News/Ist).

MANADO HITS — Munarman dituntut 8 tahun penjara atas kasus tindak pidana terorisme. Munarman terbukti melakukan pemufakatan, persiapan hingga bantuan aksi terorisme.

"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili dan memeriksa apakah perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Munarman dengan pidana penjara 8 tahun," ujar jaksa dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dikutip ManadoHits.com dari PMJ News, Senin, 14 Maret 2022.

Dalam persidangan tersebut, Munarman dinilai melanggar Pasal 15 jo Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca Juga: Kalahkan Film Hollywood, Pemutaran Konser BTS di Bioskop Raup Rp467 Miliar

Sebelumnya, mantan Sekretaris Front Pembelas Islam (FPI) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan keterlibatan aksi terorisme di Indonesia usai ditangkap di kediamannya di Pondok Cabe, Tangerang Selatan.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menerangkan terduga teroris Munarman selama ini diduga ikut serta dalam kegiatan baiat yang dilakukan di beberapa wilayah di Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah Naikkan Tunjangan PNS Pranata Humas, Ini Besarannya

"Dikatakan dari awal ya, yang bersangkutan terlibat dalam kasus pembaiatan. Baik itu pembaiatan yang ada di Jakarta, Makassar atau Medan," ujar Rusdi kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Selain itu, Munarman juga disebut menjadi penggerak bagi para peserta forum di UIN Sumatera Utara untuk mendukung ISIS.***

Editor: Kim Tawaang

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x