Tagar #BebaskanJunior Trending Topic di Twitter, Netizen Desak Brigjen TNI Junior Tumilaar Dibebaskan

- 23 Februari 2022, 09:23 WIB
Netizen minta Brigjen TNI Junior Tumilaar dibebaskan.
Netizen minta Brigjen TNI Junior Tumilaar dibebaskan. /Tangkapan layar YouTube.com/Hotman Paris Show

MANADO HITS — Tagar #BebaskanJunior menjadi trending topic Indonesia di Twitter, Rabu, 23 Februari 2022 pagi.

Ini merupakan aksi pembelaan kepada Staf Khusus Kasad, Brigjen TNI Junior Tumilaar agar dibebaskan dari tahanan.

Yang menarik perhatian, salah satu tokoh yang ikut meramaikan tagar tersebut adalah Ketua Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu, dr. Eva Sri Diana Chaniago.

Dalam kicauannya, dia menuliskan pesan yang cukup panjang berisi pembelaan terhadap Brigjen Junior Tumilaar.

Baca Juga: Brigjen TNI Junior Tumilaar Ditahan, Kasad Dudung: Dia Bertugas di Luar Kewenangannya

"Siapapun anda yang bersuara untuk rakyat. Siapapun anda yang berjuang untuk rakyat. Anda bukan hanya dapat mandat, tapi juga doa & dukungan tulus ikhlas dari rakyat," tutur dr. Eva Sri Diana Chaniago, Selasa, 22 Februari 2022.

Tidak hanya itu, dia pun menegaskan siap berjuang bersama Brigjen Junior Tumilaar dan memberikan staf khusus Kasad itu semangat.

"Kami siap berjuang bersama anda. Karena Anda lah pemimpin sesungguhnya. Jangan menyerah Pak Brigjend Junior ✊???? #BebaskanJunior," kata dr. Eva Sri Diana Chaniago, dikutip ManadoHits.com dari artikel yang sebelumnya tayang di Pikiran Rakyat.

Tidak hanya dr. Eva Sri Diana Chaniago, sejumlah netizen juga memberikan pembelaan terhadap Brigjen Junior Tumilaar.

"Membela orang lain yang butuh dibela, sesuai dengan kapasitas dan kemampuannya, itu manusiawi. Sesuai dengan Sila ke-2 Pancasila: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. #BebaskanJunior," ujar pemilik akun @Tri**ya*1.

"Alerta! Dimanakah keadilan untuk seorang Brigadir Jenderal TNI Junior Tumilaar, S.IP., M.M. Hanya membela rakyat, membela anggotanya, tapi mengapa terintimidasi & mendapatkan hukuman setelah membela HAK rakyat! #BebaskanJunior," ucap pemilik akun @J**kGy***z.

Baca Juga: Renungan Harian Keluarga GMIM, 23 Februari 2022: Jangan Mencari Keuntungan Diri Sendiri

"Apakah benar" salah sehingga harus sampai ditahan karena membela rakyat kecil??? #BebaskanJunior," tutur pemilik akun @A**f*n2.

"Bebaskan Brigadir Jenderal TNI Junior Tumilaar, Beliau adalah bentuk sosok pahlawan yang membela masyarakat, rakyat, bukan membela penguasa karena menginginkan jabatan harta dan lain lain, hormat kami Bapak Brigjend Junior Tumilaar #BebaskanJunior #pahlawan #keadilanuntukjunior," kata pemilik akun @Mu**ngLow**d**t.

Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menjelaskan alasan penahanan Brigjen TNI Junior Tumilaar.

Staf Khusus Kasad, Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Dudung Abdurachman mengatakan Junior Tumilaar ditahan karena bertugas di luar kewenangannya.

Baca Juga: Dua Periode di Bogor, Selanjutnya Pilih DKI atau Jabar? Ini Jawaban Bima Arya

Pada saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta pada Selasa, 22 Februari 22, dia mengatakan setiap prajurit memiliki surat perintah ketika melaksanakan tugas.Selain itu, prajurit juga pasti melaksanakan tugas atas perintah atasannya.

"Nah, dia (Tumilaar) tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus Kasad untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan," kata Dudung Abdurachman.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan Brigjen Junior Tumilaar seharusnya tugas Babinsa hingga Kodim.

Hal itu adalah karena dua unsur ini yang berwenang melakukan tugas satuan kewilayahan.

Baca Juga: Kemenperin Rilis Daftar Mobil Baru Penerima Diskon PPnBM 2022: Ada Brio, Avanza hingga Xpander

"Seharusnya Babinsa sampai Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan Pemda dan aparat keamanan setempat. Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya," tutur Dudung Abdurachman.

Tidak hanya itu, dengan jabatan Junior Tumilaar sebagai Staf Khusus Kasad, dia seharusnya mengajukan izin ketika akan keluar.

"Staf Khusus Kasad apabila keluar harus seizin Kasad, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," ujar Dudung Abdurachman.***(Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)

Editor: Kim Tawaang

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x