Polisi Gadungan di Manado ini Ancam dan Rudapaksa Perawat Cantik, Ditangkap Polresta, Diancam 12 Tahun Penjara

24 Mei 2024, 11:16 WIB
Press Rilis Polresta Manado /Rangga Mangowal

MANADOKU.COM -- Aksi Polisi gadungan kembali terjadi di Manado. Kali ini seorang lelaki inisial AYP (34) ditangkap kepolisian Polresta Manado gegara mengaku sebagai anggota kepolisian.

Pelaku AYP diketahui mengaku sebagai anggota polisi kemudian melakukan aksi rudapaksa terhadap seorang perempuan SCM (24) di Jalan Hasanudin, Kelurahan Bitung Karangria, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.

Disampaikan Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu, kronologis kejadian berawal saat korban bersama teman prianya sedang dalam berada di dalam mobil di kelurahan Bitung Karangria.

"Pelaku yang sudah mengikuti korban tersebut kemudian mendekati mobil mereka sambil menggunakan senter untuk menerangi bagian dalam mobil, mengetok jendela mobil dan meminta mereka membuka pintu. Pelaku kemudian memaksa korban pindah ke kursi belakang dan mengambil alih kursi pengemudi. Sambil menunjukkan senjata api jenis airsoft gun, pelaku mengaku sebagai anggota polisi dari Polda Sulut yang sedang patroli," jelas Kasat didampingi Kasie Humas Polresta Manado Ipda Agus Haryono, Jumat 24 Mei 2024.

Baca Juga: Polresta Manado Update Jumlah Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang yaitu Sebanyak 2.718 Orang

Pelaku kemudian memaksa korban dan teman prianya untuk meletakkan ponsel mereka di atas dasbor mobil dan terus menekan mereka dengan ancaman akan memviralkan kejadian tersebut dan membawa mereka ke lapangan Polda Sulut.

"Di bawah ancaman, pelaku memaksa korban untuk bersetubuh dengan dirinya di dalam mobil, sementara Geraldo disuruh membeli rokok. Kejadian ini berulang dua kali sebelum pelaku akhirnya melepaskan korban dan pacarnya," sebut Kompol May. 

Korban kemudian melaporkan aksi pelaku ke Polresta Manado. Tidak menunggu lama, Tim Charlie dan Tim Delta Resmob Polresta Manado segera melakukan penyelidikan ke tempat kejadian.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim berhasil mengamankan pelaku di Jalan Boulevard Sindulang, Kecamatan Tuminting. Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polresta Manado untuk diserahkan ke Piket Penyidik Polresta Manado guna proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu buah ponsel, helm merk NHK warna hitam, sepatu PDL, kopel rim Polri, jaket merk Celcius warna hitam, sebuah senter, dan airsoft gun merk 84FS Cheetah Cal 8 Short.

"Pelaku ini juga merupakan residivis dengan kasus serupa. Pelaku ini sudah pernah melakukan aksinya pada tahun 2017 lalu dengan motif yang sama yaitu mengaku sebagai anggota kepolisian," beber kasat sembari menambahkan pelaku dikenakan pasal 6b uu nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara 12 tahun penjara.

Kompol May juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan siapapun yang mengaku sebagai anggota baik kepolisian maupun TNI. "Jika terjadi kejadian seperti ini jangan mudah percaya. Cari tahu dulu kebenarannya dengan minial menghubungi polsek terdekat untuk mengkonfirmasi kebenaran keanggotaannya. Mari kita cegah bersama-sama agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi," tukasnya.***

Editor: Rangga Mangowal

Tags

Terkini

Terpopuler