Label Mafia Tanah Dipatahkan, Sunarto dan Rolex Divonis Tidak Bersalah oleh Majelis Hakim PN Manado

23 Mei 2024, 09:17 WIB
Roy Korengkeng (kiri) selaku pemegang kuasa mendampingi Rolex dan Sunarto usai sidang putusan yang menyatakan keduanya tidak bersalah dan bebas. /Rangga Mangowal

MANADOKU.COM -- Kebahagiaan bercampur kelegaan terpancar dari raut wajah Sunarto Hadiprayitno dan Rolex Tatuno usai mendapat vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu 22 Mei 2024 malam.

Keduanya bisa bernafas legah sebab tuduhan yang dilayangkan kepada mereka terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen dinyatakan tidak terbukti.

"Kedua terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari dakwaan dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," sebut Hakim Ketua Ronald Massang S.H, M.H membacakan amar putusan.

Amar putusan ini yang turut membuktikan kalau Sunarto dan Rolex secara sah bukanlah oknum Mafia Tanah seperti yang selama ini dilabelkan kepada keduanya.

Baca Juga: Bongkar Praktik Penyalahgunaan BBM, Ribuan Liter Minyak Tanah Bersubsidi Diamankan Ditpolairud Polda Sulut

Terkait putusan tersebut pihak kuasa hukum keduanya langsung menyatakan menerima. Meskipun di sisi lain Jaksa Penuntut Umum mengatakan masih belum menerima secara penuh putusan majelis hakim. "Dari kami, masih pikir-pikir yang mulia," sebut JPU.

Sidang pun ditutup oleh majelis hakim dan Sunarto bersama Rolex langsung meninggalkan ruang sidang.

Sunarto Hadiprayitno saat diwawancarai usai sidang mengaku bersyukur dan berterima kasih atas hasil putusan yang disampaikan oleh majelis hakim.

"Kami senang sekali ternyata keadilan itu masih ada. Dan bagi kami keluarga besar ternyata sangat dilindungi oleh negara. Pengadilan bertindak sangat adil dalam perkara kami ini," ungkapnya.

Tak lupa Sunarto juga turut berterima kasih kepada Kepolisian dan Kejaksaan yang sudah membuka tabir kebenaran dari perkara yang telah menyeret dirinya bersama Rolex menjadi terdakwa.

"Walaupun kami melalui proses yang panjang dan berbelit-belit, namun kami berterima kasih kepada Polda Sulut dan Kejatu Sulut. Saya yakin, ini merupakan upaya kedua institusi ini untuk menjernihkan persoalan atau perkara kami ini. Dan pada akhirnya bisa dibuktikan mana yang benar dan yang salah. Hasil putusan ini juga turut mengungkap mana yang disebut mafia dan mana masyarakat yang hanya ingin mencari haknya," pungkas Sunarto.

Senada disampaikan Rolex Tatuno. Meski menjalani proses yang panjang sebagai terdakwa di persidangan, dirinya tetap bersyukur perkara ini bisa tuntas.

"Pertama tentunya saya bersyukur kepada maha besar Tuhan. Meski kami menjalani proses yang panjang, tapi dengan adanya putusan dari majelis hakim yang melihat semua fakta-fakta persidangan, kami bisa dibebaskan. Kami apresiasi dan ucapkan banyak terima kasih kepada semuanya," ungkap Rolex.

Dia juga mengingatkan kepada pihak lawan kalau apa yang dirinya kerjakan selama ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di mata hukum.

"Dan ini juga menjadi perhatian kepada pihak-pihak yang selama ini menyudutkan kami, bahwa akhirnya terbukti apa yang dituduhkan kepada kami itu tidak benar, karena kami melakukan semuanya sudah sesuai koridor yang berlaku," tukasnya.

Sekadar diketahui, Sunarto dan Rolex didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum atas dugaan pemalsuan dokumen sebagai syarat penebitan sertifikat tanah.

Kasus ini kemudian ditangani Polda Sulut sejak 2019 namun baru dip21 pada tahun 2023 ke Kejati Sulut yang kemudian dipersidangkan di PN Manado sejak November 2023.

Pada 25 Maret 2024 lalu, kedua terdakwa telah mendengar amar tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum dengan ancaman satu tahun pidana kurungan penjara. Dan akhirnya pada hari ini mendapatkan putusan bebas dan tidak bersalah oleh Majelis Hakim.***

Editor: Rangga Mangowal

Tags

Terkini

Terpopuler