3 Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19 Rp 61 Miliar Diserahkan ke Kejati Sulut

25 Mei 2022, 08:15 WIB
3 Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19 Rp61 Miliar Diserahkan ke Kejati Sulut /Humas Polda Sulut/

MANADO HITS-Tiga Tersangka dugaan korupsi anggaran covid-19 sebesar Rp61 Miliar diserahkan ke Kejati Sulut, Selasa, 24 Mei 2022, pagi.

Tiga Tersangka dugaan korupsi anggaran covid-19 sebesar Rp 61 Miliar diserahkan oleh penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut.

Tiga Tersangka dugaan korupsi anggaran covid-19 sebesar Rp 61 Miliar diserahkan bersama barang bukti.

Ketiga tersangka tersebut diduga melakukan korupsi anggaran covid-19 pada Dinas Pangan dan Setda Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Tahun Anggaran (TA) 2020 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 61 miliar.

Baca Juga: Gio Lelaki Dipolisikan Dugaan Pelanggaran Hak Cipta oleh Pencipta Lagu Lelaki Andrew Ngantung di Polda Sulut

Tiga orang tersangka terdiri dari seorang perempuan berinisial JNM, pekerjaan ASN, warga Tikala, Manado, dan dua pria masing-masing berinisial MMO, pekerjaan ASN, warga Airmadidi, Minut, serta SE, pekerjaan swasta, warga Airmadidi.

Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi menyatakan, penyerahan tiga tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah proses penyidikan selesai dan berkas perkaranya dinyatakan P21 atau lengkap oleh pihak Kejati Sulut.

"Kemudian pada hari ini (Selasa), penyidik melaksanakan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti ke JPU Kejati Sulut," ujarnya.

Lanjut Kombes Pol Nasriadi, perkara tersebut tidak hanya berhenti sampai di sini karena penyidik masih melakukan pengembangan terhadap tersangka-tersangka lain.

Baca Juga: Diduga Lakukan Ujaran Kebencian, Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Kepulauan Talaud

"Akan ada proses penyidikan-penyidikan baru yaitu tindak pidana pencucian uang. Karena ada beberapa aset yang telah dilakukan tracing," kata dia.

Menurut dia, penyidik mendapatkan beberapa harta bergerak maupun harta tidak bergerak yang sudah disita.

"Dan akan dijadikan sebagai alat bukti nanti dalam tindak pidana pencucian uang pada proses penyidikan selanjutnya,” kata Kombes Pol Nasriadi.

Sebelum diserahkan ke Kejati Sulut, ketiga tersangka tersebut menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Manado.
Ketiganya lalu diserahkan ke Kejati Sulut yang diterima oleh Kasi Penuntutan Pidsus, Pingkan Gerungan. ***

Editor: Valentino Warouw

Tags

Terkini

Terpopuler