Diduga Lakukan Ujaran Kebencian, Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Kepulauan Talaud

- 24 Mei 2022, 00:15 WIB
Diduga Lakukan Ujaran Kebencian, Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Kepulauan Talaud
Diduga Lakukan Ujaran Kebencian, Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Kepulauan Talaud /Humas Polda Sulut/

MANADO HITS- Pria inisial SM, (18), diamankan Satreskrim Polres Kepulauan Talaud karena diduga melakukan ujaran kebencian melalui status whatsapp.

Akibat perbuatan pelaku ujaran kebencian tersebut menjadi viral melalui tangkap layar yang beredar di media sosial.

Terkait pelaku ujaran kebencian, dibenarkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.

"Akibat postingan ujaran kebenciannya tersebut, pemuda ini kemudian dijemput oleh polisi di rumahnya, pada hari Sabtu, 21 Mei 2022," kata dia, Senin, 23 Mei 2022.

Baca Juga: Gio Lelaki Dipolisikan Dugaan Pelanggaran Hak Cipta oleh Pencipta Lagu Lelaki Andrew Ngantung di Polda Sulut

Menurut dia, postingan pemuda yang bernada ujaran kebencian ini sempat viral dalam bentuk screenshot atau tangkapan layar handphone di sejumlah media sosial.

"Postingan ujaran kebencian terduga pelaku ini pun ramai menjadi perbincangan warganet di Kabupaten Kepulauan Talaud dan meresahkan warga," ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Lanjut dia,dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa motif pemuda ini membuat status tersebut karena kesal dengan hasil pertandingan sepak bola.

"Karena tim sepak bola dari kampungnya kalah, terduga pelaku kesal dan emosi lantas membuat postingan ujaran kebencian," kata dia.

Baca Juga: Waspada Penipuan Bermodus Penjualan Motor, Warga Singkil Manado Diringkus Polisi

Dia menjelaskan, di hadapan Penyidik, pelaku pun mengakui perbuatannya dan meminta maaf telah memicu keresahan di masyarakat.

“Pelaku telah minta maaf yang dibuat dalam bentuk video dan membuat surat pernyataan tidak akan lagi mengulangi perbuatannya serta yang bersangkutan melaksanakan wajib lapor di Satreskrim setiap hari Selasa dan Kamis,” ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Perbuatan pelaku melanggar Pasal 28 ayat (1) Juncto pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar. ***

Editor: Valentino Warouw


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x