Hal ini dilakukan, katanya, dalam rangka keuangan inklusif, yaitu Program Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk penyediaan layanan perbankan atau layanan keuangan lainnya melalui kerja sama dengan pihak bank, dan di dukung dengan penggunaan sarana teknologi informasi.
Melalui program laku pandai bank tak perlu lagi hadir di masyarakat lewat kantor cabang dan memungkinkan masyarakat untuk membuka rekening tabungan dan menarik dana melalui perantara agen.***