Berita Terkini Emas Antam: Harga Stabil di Rp1.164.000 Per Gram, Apakah Waktunya Beli?

- 4 Maret 2024, 09:18 WIB
Menjelang Ramadhan, harga emas Antam meningkat Rp22.000 menjadi Rp1.164 juta per gram
Menjelang Ramadhan, harga emas Antam meningkat Rp22.000 menjadi Rp1.164 juta per gram /Golden Mulia

MANADOKU.COM - Apakah ini waktu yang tepat untuk membeli emas batangan Antam? Untuk menjawabnya, mari kita simak harga terbaru emas Antam pada Senin 4 Maret 2024 hari ini.

Harga emas batangan Antam pada Senin 4 Maret 2024 pagi mencapai nilai Rp1.164.000 per gram, sebagaimana tercatat di laman Logam Mulia.

Pergerakan harga ini tidak mengalami perubahan jika dibandingkan dengan Sabtu 2 Maret 2024 akhir pekan lalu, yang juga berada pada posisi yang sama.

Harga jual kembali (buyback) emas batangan juga menunjukkan keseimbangan dengan nominal tetap sebesar Rp1.057.000 per gram.

Baca Juga: Harga Emas Antam Naik Terus, Ayo Cepat Investasi Hari ini

Angka ini konsisten dengan harga buyback pada Sabtu 2 Maret 2024, yang mencapai Rp1.057.000 per gram.

Dalam transaksi jual, potongan pajak diberlakukan sesuai dengan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Bagi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, Pajak Penghasilan (PPh) 22 dikenakan sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 pada transaksi buyback dipotong secara langsung dari total nilai buyback.

Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Senin 4 Maret 2024 pagi ini:

- Harga emas 0,5 gram: Rp632.000
- Harga emas 1 gram: Rp1.164.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.268.000
- Harga emas 3 gram: Rp3.377.000
- Harga emas 5 gram: Rp5.595.000
- Harga emas 10 gram: Rp11.135.000
- Harga emas 25 gram: Rp27.712.000
- Harga emas 50 gram: Rp55.345.000
- Harga emas 100 gram: Rp110.612.000
- Harga emas 250 gram: Rp276.265.000
- Harga emas 500 gram: Rp552.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.104.600.000

Dalam pembelian emas sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, potongan pajak harga beli emas batangan diterapkan.

PPh 22 sebesar 0,45 persen dikenakan untuk pemegang NPWP, sementara non-NPWP dikenakan 0,9 persen.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22 untuk keperluan administratif.***

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x