MANADOKU.com – Wakil Ketua DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang) Rachmat Gobel telah mengingatkan mengenai dampak buruk pinjaman online (pinjol) ilegal yang memiliki suku bunga yang sangat tinggi, sehingga dapat dianggap sebagai bentuk riba yang dilarang dalam ajaran Islam.
"Gorontalo, provinsi yang dikenal sebagai Serambi Madinah, di mana agama telah menjadi bagian esensial dari kehidupan setiap warganya. Oleh karena itu, seharusnya masyarakat telah menyadari bahwa pinjol ilegal memiliki status haram," ungkap Gobel belum lama ini dalam sebuah kesempatan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Gobel dalam acara Penyuluhan Jasa Keuangan tentang Waspada Terhadap Pinjaman Online (Pinjol), yang digelar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Yayasan Cahaya Rakyat Gorontalo.
Dia menegaskan bahwa masyarakat Gorontalo menjadi salah satu korban utama dari praktik pinjol ilegal dengan suku bunga yang tidak wajar, juga taktik investasi palsu.
Baca Juga: Presiden Iran Ucapkan Selamat Hari Kemerdekaan Indonesia dan Dorong Penguatan Hubungan Bilateral
Sementara itu, tingkat akses terhadap kredit usaha rakyat (KUR) yang memiliki suku bunga rendah dan mendapatkan subsidi dari pemerintah masih rendah.
Menghindari Pinjaman Online Ilegal yang Berbahaya
Gobel berpesan kepada masyarakat agar tetap waspada dan tidak mudah terjerat dengan janji kemudahan dari pinjol ilegal.
Dia menekankan bahwa hal ini juga harus dilihat dari perspektif risiko, yang bahkan dapat mengakibatkan beberapa orang menjadi putus asa.