Masalah Hukum di Manado, Sinarmas MSIG Life: Kami Siap Patuhi Proses Hukum

- 23 Mei 2023, 15:36 WIB
Ilustrasi Respons Sinarmas MSIG Life terkait masalah hukum di Manado
Ilustrasi Respons Sinarmas MSIG Life terkait masalah hukum di Manado /Istimewa/

MANADOKU.com - PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk (Sinarmas MSIG Life) dengan tegas menyatakan komitmen besar mereka terhadap pemberian layanan terbaik kepada konsumen.

Menanggapi kasus hukum yang melibatkan mantan agennya, Swita Glorite Supit, di Manado, Sinarmas MSIG Life menegaskan bahwa mereka akan selalu patuh terhadap proses hukum yang berlandaskan pada prinsip keadilan.

"Perusahaan kami akan selalu mengutamakan nilai-nilai good corporate governance dan taat pada hukum yang berlaku di setiap negara di mana kami beroperasi," kata Renova Siregar, Chief Legal, Compliance & Corporate Secretary Sinarmas MSIG Life, dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa 23 Mei 2023.

Baca Juga: Pentingnya Integrasi RTRW dan RZWP3K Dalam Pengembangan Pariwisata Berbasis Mitigasi Bencana di Sulawesi Utara

Renova menekankan bahwa pernyataan ini merupakan respons dari pihak kepolisian di Polda Sulawesi Utara. Ia juga mengakui adanya laporan yang diajukan oleh perwakilan korban kepada pihak Sinarmas MSIG Life.

"Kami akan selalu bersikap kooperatif, tidak hanya dengan kepolisian, tetapi juga terus berkoordinasi dengan OJK untuk menyelesaikan kasus hukum yang telah merugikan kami," ujarnya.

Renova menjelaskan bahwa kasus hukum ini melibatkan dua gugatan. Gugatan perdata telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Manado, namun pihak Sinarmas MSIG Life masih mengajukan banding.

Selain itu, terdapat juga perkara pidana yang sedang berlangsung. Dalam perkara pidana ini, pihak Sinarmas MSIG Life telah melaporkan beberapa pihak, dan Pengadilan Negeri Manado telah menjatuhkan vonis yang berkekuatan hukum tetap.

Namun, saat ini Sinarmas MSIG Life juga dilaporkan oleh beberapa korban sebagai pihak terlapor di Polda Manado.

Berdasarkan fakta persidangan yang telah disampaikan di hadapan majelis hakim, Renova mengungkapkan bahwa terdapat transaksi yang signifikan melibatkan pihak-pihak tertentu.

Mantan tenaga pemasar tersebut sudah memiliki hubungan dengan sebagian korban sebelum bergabung sebagai tenaga pemasar di Sinarmas MSIG Life.

Selain itu, Swita juga menjanjikan hadiah, bonus, dan pengembalian yang besar kepada korban, namun tidak sesuai dengan fitur produk perusahaan.

Renova menjelaskan bahwa terdapat tuntutan hukum baik dalam bentuk gugatan perdata maupun pidana dari sekelompok orang.

Jumlah korban dalam kasus ini mencapai 20 orang, di antaranya terdapat hubungan keluarga dan saling mengenal satu sama lain.

Berdasarkan hasil fakta persidangan dan proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian, Renova menyebutkan bahwa transaksi besar tersebut hanya melibatkan sekelompok individu yang saling mengenal, dengan total 20 nama.

Hal ini merupakan transaksi dengan nilai yang sangat besar. Sebagai perusahaan publik, Renova menegaskan bahwa Sinarmas MSIG Life tetap mematuhi hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi transparansi sesuai dengan prinsip-prinsip perusahaan.

Dia menekankan bahwa kepercayaan dan kepuasan nasabah tetap menjadi prioritas utama.

"Oleh karena itu, kami harus melindungi nasabah dengan menjalankan tata kelola perusahaan yang benar," tambahnya.

Perlu diketahui, terkait transaksi sebesar Rp82 miliar yang dilakukan oleh 7 korban ke rekening perusahaan, uang tersebut telah dikembalikan ke rekening yang tercantum dalam formulir pembukaan polis.

Namun, nasabah menyatakan bahwa mereka tidak pernah menerima dana tersebut karena diketahui bahwa rekening atas nama nasabah telah dipalsukan oleh karyawan bank yang bekerja sama dengan mantan agen.

Sementara itu, terdapat 13 korban lainnya yang mengklaim telah melakukan pembayaran premi sebesar Rp133 miliar.

Namun, karena pembayaran tersebut tidak dilakukan ke rekening perusahaan, Sinarmas MSIG Life meminta bukti-bukti terkait transaksi tersebut.

Proses verifikasi mengalami kendala karena pembayaran dilakukan ke rekening pribadi mantan agen dan sebagian bukti transaksi diklaim hilang oleh korban.***

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x