MANADO HITS — Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menetapkan kebijakan terbaru untuk harga minyak goreng eceran dan kemasan.
Dalam kebijakan tersebut, minyak goreng kemasan bakal disesuaikan dengan harga keekonomian.
Adapun penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan senilai Rp14 ribu siap dicabut serta diserahkan terhadap mekanisme pasar.
Baca Juga: Renungan Harian Keluarga GMIM, 16 Maret 2022: Api Tanda Kemurkaan Tuhan
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan kebijakan ini diambil dari hasil rapat terbatas dengan melihat perkembangan ketidakpastian global.
Alasannya, belakangan ini perkembangan ketidakpastian global sudah menyebabkan harga pasokan energi dan pangan naik dan langka. Termasuk ketersediaan CPO bagi minyak goreng.
"Terkait harga kemasan lain akan menyesuaikan nilai keekonomian. Sehingga diharapkan minyak sawit akan tersedia di pasar modern dan tradisional," terang Airlangga dikutip ManadoHits.com dari PMJ News, Selasa, 15 Maret 2022.
Baca Juga: Sejumlah Menteri Usulkan IKN Nusantara Jadi Lokasi Perayaan HUT RI 2024
Menurutnya, selain kebijakan itu, pemerintah juga akan memberikan subsidi untuk minyak goreng curah.