- Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun
- Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun
- Kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun
Baca Juga: Warga Teling Atas Manado Ditemukan Meninggal Dunia, Diduga Mempunyai Penyakit Asam Lambung
Berikut ini adalah penerima bansos PKH 2022 berdasarkan Komponen pendidikan:
- Anak umur 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar;
- Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun;
- Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun. ***
Artikle ini telah tayang di www.pikiran-rakyat.com dengan judul Kunjungi Laman cekbansos.kemensos.go.id untuk Mengetahui Data yang Bisa Mencairkan Bansos PKH 2022 tanggal 2 Januari 2022