Kunjungi Laman Ini, Cek Nama Kamu Masuk Penerima Bansos PKH di 2022 Sehingga Bisa Dicairkan

3 Januari 2022, 00:00 WIB
Ilustrasi Uang /ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat/

MANADOHITS- Kunjungi laman ini, cek nama kamu masuk penerima Bansos PKH 2022 atau tidak sehingga bisa dicairkan. 

Untuk tahun 2022 sendiri berjumlah Rp900.000 hingga Rp3 juta telah disediakan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) bagi penerima Bansos PKH 2022.

Masyarakat Manado dan sekitarnya silakan kunjungi halaman ini cekbansos.kemensos.go.id untuk cek apakah anda sebagai penerima Bansos PKH.

Sebelumnya, Kemensos telah memberikan bansos PKH Rp900.000 hingga Rp3 juta pada tahun 2021 dengan empat tahap.

Baca Juga: Awal Tahun 2022 Terjadi Kasus Pembunuhan di Perum Bengkol Residence Manado, Ini Terduga Pelakunya

Tahap 1, dilakukan pada bulan Januari, Februari, Maret. Untuk tahap 2 dilakukan pada bulan April, Mei, dan Juni.

Sedangkan tahap 3 dilakukan pada bulan Juli, Agustus, September. Tahap terakhir dilakukan pada bulan Oktober, November, Desember.

Namun untuk tahun 2022, Kemensos belum secara resmi mengumumkan kapan jadwal pencairan Bansos PKH 2022.

Berikut ini adalah penerima Bansos PKH 2022 berdasarkan Komponen kesehatan:

- Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun

- Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun

- Kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun

Baca Juga: Warga Teling Atas Manado Ditemukan Meninggal Dunia, Diduga Mempunyai Penyakit Asam Lambung 

Berikut ini adalah penerima bansos PKH 2022 berdasarkan Komponen pendidikan:

- Anak umur 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar;

- Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun;

- Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun. ***

 

Artikle ini telah tayang di www.pikiran-rakyat.com dengan judul Kunjungi Laman cekbansos.kemensos.go.id untuk Mengetahui Data yang Bisa Mencairkan Bansos PKH 2022 tanggal 2 Januari 2022

 

Editor: Valentino Warouw

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler