Bidang Hukum dan Advokasi TKD Prabowo-Gibran Sulut Akan Pidanakan Steven Kandouw

- 16 Januari 2024, 06:51 WIB
Bidang Hukum dan Advokasi TKD Prabowo-Gibran Sulut Akan Pidanakan Steven Kandouw
Bidang Hukum dan Advokasi TKD Prabowo-Gibran Sulut Akan Pidanakan Steven Kandouw /Kolase Antara / Linkedin/

MANADOKU.COM – Alfian Ratu, Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Sulawesi Utara (Sulut) akan meneruskan laporan pidana terhadap Wakil Ketua DPD PDIP Steven Kandouw yang diduga telah mengeluarkan pernyataan yang menyinggung, tidak membuat nyaman, dan menyakiti hati, dalam orasi politik di Langowan, Kabupaten Minahasa, Sabtu 13 Januari 2024 lalu.

Meski telah menyatakan permohonan maaf, Alfian Ratu menilai permohonan maaf yang dibuat Steven Kandouw pada Senin, 15 Januari 2024 kemarin, hanya berkaitan dengan tiga hal, yakni ucapan yang menyinggung, ucapan yang tidak membuat nyaman, dan ucapan yang menyakiti hati.

“Saya telah menonton dan mendengar  Permohonan Maaf dari SK... Intinya, Permintaan maaf tersebut hanya 3 hal, yaitu ucapan yang menyinggung, ucapan yang tidak membuat nyaman, dan ucapan yang menyakiti hati,” tegasnya, seperti rilis yang diterima MANADOKU.COM pada Senin 15 Januari 2024.

Dari ucapan permohonan maaf tersebut, menurut Alfian, dia tidak mendapati kata untuk meluruskan yang benar.

Baca Juga: Steven Kandouw: Gereja Jangan Anti Berpolitik

Kalimat yang dimaksudnya adalah pertama, “Patung Scwarz dibuat oleh Pak Olly Dondokambey” seharusnya dibuat oleh Pak Prabowo.

Kalimat kedua yang menurutnya harus dicabut adalah “Orang Langowan jangan mau dibodoh-bodohin, ditowo-towo”.

Alfian juga menyatakan bahwa Steven seharusnya mencabut kalimat “Mengaku Orang Langowan tapi tidak pernah ke Langowan” dan meluruskan bahwa Pak Prabowo dan Keluarga sering datang ke Langowan. 

“Permohonan maaf tersebut adalah tidak Substantif pada Pokok Laporan kita. Itu hanya umum saja,” tegasnya lagi.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini