"Oleh karena itu, mari kita ajak masyarakat untuk memahami hukum, terutama hukum pertanahan, sesuai dengan pemahaman mereka," lanjutnya.
Sementara itu, Andreas Sabawa, seorang peneliti dari Rumah Nusantara yang juga menjadi narasumber, menekankan pentingnya menerapkan Pancasila di bidang agraria sesuai dengan sila kedua dan kelima.
"Agar tindakan yang dilakukan oleh pembuat kebijakan dan pelaksana kebijakan didorong oleh nilai-nilai Pancasila," kata Andreas.
Diskusi yang diadakan menjelang malam itu diikuti oleh beberapa organisasi masyarakat yang juga membahas berbagai konflik agraria yang terjadi di Sulut.***