Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Sulawesi Utara Dibuka Mulai 17 April 2023, Begini Syarat dan Ketentuannya

- 13 April 2023, 21:19 WIB
Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Sulawesi Utara periode 2023-2028
Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Sulawesi Utara periode 2023-2028 /MANADOKU/Sahril Kadir

MANADOKU.com - Pendaftaran calon anggota Bawaslu Sulawesi Utara periode 2023-2028 akan mulai dibuka pada 17 April 2023.

Hal itu terungkap dalam pengumuman pendaftaran dan sosialisasi yang dilaksanakan Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Sulawesi Utara Periode 2023-2028, di Sekretariat Tim Seleksi, pada Kamis 13 April 2023.

Menurut Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Sulawesi Utara periode 2023-2028 Johny Tarore, pendaftaran akan dibuka hingga 3 Mei 2023 atau selama 7 hari kerja.

Baca Juga: Mahfud MD Pastikan Pilkada Serentak Tetap Berlangsung 2024 ! Bawaslu Sulut Beberkan Indeks Kerawanan Pemilu

"Untuk lokasi pendaftarannya di sekretariat timsel di Hotel Granpuri Manado lantai 3," ujar Johnly menjelaskan.

Sebagai informasi, sosialisasi dipimpin Ketua Timsel Dr. Johny Tarore, M.Si, Sekretris H. Hamzah Latief, ST, dan anggota Irfan Pakaya, S.H.,M.H., Dr. JD. Pombengi, S.Sos, M.Si , Dr. Irene R. H. T. Tangkawarouw, ST, MISD.

Persyaratan Pendaftaran

Bagi Anda yang berkeinginan untuk menjadi satu dari dua komisioner Bawaslu Periode 2023-2028, silakan simak terlebih dahulu persyaran pendaftaran di bawah ini:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah S1 (Strata Satu);
  7. Berdomisili di wilayah Provinsi yang bersangkutan, dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik  sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar  sebagai calon;
  10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi yang  dibuktikan dengan surat pernyataan;
  11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  15. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
  16. Bagi PNS melampirkan Surat Izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang.

Berkas Persyaratan Bakal Calon Anggota Bawaslu Sulawesi Utara

Berkas persyaratan bakal calon Anggota Bawaslu Sulawesi Utara yang dikirim melalui pos kilat khusus harus diterima sekretariat Tim Seleksi paling lambat saat batas waktu penerimaan pendaftaran.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x