Lagi, Puluhan Warga Malalayang Terjaring “OTT” ! Sanksi Semakin Berat

- 4 Maret 2023, 12:55 WIB
Pelanggar Perda di Godbles Park mengikuti Sidang Tipiring
Pelanggar Perda di Godbles Park mengikuti Sidang Tipiring /

"Sekarang, kami masih memberikan pembinaan dengan denda dan kurungan yang bisa dijangkau. Tetapi apabila bapak/ibu mengulanginya, maka kami akan memberikan sanksi berat. Nama-nama bapak/ibu telah kami catat dan sudah ada di sistem kami," tegasnya.

Perlu diketahui, Sempat terjadi perdebatan antara pelanggar yang berjualan di trotoar dan Majelis Hakim

Beberapa sanksi yang dikenakan oleh Majelis Hakim kepada para pelanggar mulai dari Rp0-200rb atau kurungan 2 hari.

Untuk Rp0 diberikan oleh Majelis Hakim kepada pelanggar yang membuang puntung rokok di sebuah warung.

Kemudian untuk Rp150rb, diberikan oleh Majelis Hakim kepada pelanggar yang tidak mengakui kesalahannya.

Ada juga paling tinggi yaitu Rp200rb, diberikan oleh Majelis Hakim kepada pelanggar yang kedapatan membuang puing-puing yang berbahaya dalam jumlah yang banyak di God Bless Park.

Sementara untuk Rp100rb, diberikan kepada masyarakat yang memang terbukti melanggar dan mengaku bersalah.

Halaman:

Editor: Horas Napitupulu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini