Dugaan Melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan, RS DR J H Awaloei: Hasil Koordinasi adalah Masalah Miskomunikasi

- 29 Januari 2022, 00:02 WIB
Rumah Sakit Dr J H Awaloei
Rumah Sakit Dr J H Awaloei /valentino warouw/manadohits.com/

MANADO HITS- Dugaan melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan, Rumah Sakit (RS) Dr J H Awaloei menegaskan bahwa itu adalah masalah miskomunikasi.  

Diketahui, sebelumnya Rumah Sakit (RS) DR J H Awaloei dilaporkan ke SPKT Polresta Manado oleh Satgas Covid-19 Provinsi Sulut karena atas dugaan melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93.

Dengan Nomor Laporan: LP/A/177/I/2022/Satreskrim Polresta Manado/Polda Sulawesi Utara menuliskan peristiwa tersebut terjadi 15 Januari 2022. Dilaporkan 26 Januari 2022.

Pun, berdasarkan laporan korban ke petugas polisi, kronologi singkatnya, dimana ditemukan adanya pelaksana tes PCR oleh pihak eksternal terhadap Warga Negara Asing (WNA) dengan status PPLN.

Baca Juga: BTS Bersaing dengan Maroon 5, Taylor Swift hingga Justin Bieber di Penghargaan iHeartRadio Music Awards 2022

WNA menjalani karantina /isolasi di Rumah Sakit Lapangan Kitawaya. Pun, pihak tersebut mengaku berasal dari Rumah Sakit DR J H Awaloei. Toh, atas kejadian tersebut bisa berakibat dapat menimbulkan transmisi virus covid-19

Kepala Bidang Pelayanan Medis Rumah Sakit DR J H Awaloei, dr Virginia Windah mengatakan, akan memberikan tanggapan atas pemberitaan bahwa kami diduga melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93.

"Pertama, Rumah Sakit kami telah ikut berperan dalam rangka menurunkan angka kesakitan dan kematian oleh karena penyakit Covid-19," kata dia, Jumat, 28 Januari 2022. 

Menurut dia, oleh karena Rumah Sakit kami adalah salah satu Rumah Sakit yang ditunjuk sebagai Rumah Sakit rujukan atau perawatan pasien Covid-19, sejak bulan Juni 2020.

Halaman:

Editor: Valentino Warouw


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini