Panduan Lengkap Lapor Diri PPDB Online Sulawesi Utara 2024

27 Juni 2024, 12:00 WIB
Tampilan website pendaftaran PPDB Online 2024 Sulawesi Utara. /Tangkap layar/PPDB Sulutprov

MANADOKU.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online untuk tahun ajaran 2024/2025 di Sulawesi Utara telah dimulai.

Bahkan sekarang ini, PPDB Sulawesi Utara sudah berada di tahap lapor diri atau daftar ulang yang menjadi tahap terakhir sebelum pengumuman akhir.

Untuk memastikan kelancaran proses daftar ulang atau lapor diri, berikut adalah panduan lengkap yang perlu diperhatikan oleh para calon peserta didik dan orang tua:

Baca Juga: Ketertarikan Terhadap SMA Favorit di Manado Menurun Pada PPDB 2024 ini

1. Persiapan Awal

Sebelum memulai proses lapor diri, pastikan semua persyaratan dan dokumen telah dipersiapkan dengan baik. Berikut adalah dokumen yang diperlukan:

- Ijazah atau Surat Keterangan Kelulusan dari sekolah asal.

- Kartu Keluarga (KK) asli atau fotokopi yang dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

- Surat Pernyataan Orang Tua yang formatnya dapat diunduh dari website PPDB.

2. Proses Lapor Diri SMA

Untuk calon peserta didik baru di SMA, langkah-langkah berikut harus diikuti:

- Pertimbangkan Jarak Tempat Tinggal: Pilih sekolah yang jaraknya dekat dengan tempat tinggal.

- Pemilihan Sekolah: Calon peserta didik dapat memilih maksimal 3 sekolah dalam zonasi yang ditetapkan dan melakukan pembatalan pendaftaran sebanyak 2 kali pada pilihan pertama.

- Pengisian Data: Isi data dengan lengkap dan benar pada aplikasi PPDB online.

- Unggah Dokumen: Unggah dokumen yang dibutuhkan seperti Surat Pernyataan Orang Tua.

- Verifikasi Data: Pastikan semua data dan dokumen yang diunggah sudah benar dan valid.

- Lapor Diri: Jika diterima, calon peserta didik harus melakukan lapor diri dengan mengunggah Surat Pernyataan Orang Tua di website PPDB.

3. Proses Lapor Diri SMK

Untuk calon peserta didik baru di SMK, perhatikan hal berikut:

- Pemilihan Sekolah: Calon peserta didik dapat memilih satu sekolah dengan maksimal tiga konsentrasi keahlian.

- Unggah Dokumen: Sama seperti di SMA, unggah dokumen yang diperlukan termasuk Surat Pernyataan Orang Tua.

- Verifikasi Data: Verifikasi data dan pastikan tidak ada kesalahan.

- Lapor Diri: Calon peserta didik yang diterima wajib lapor diri dengan mengunggah Surat Pernyataan Orang Tua.

4. Ketentuan Zonasi dan Afirmasi

- Jalur Zonasi: Mengutamakan jarak tempat tinggal terdekat dengan sekolah. Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat di Kartu Keluarga yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran PPDB.

- Jalur Afirmasi: Diberikan untuk calon peserta didik dari keluarga tidak mampu dengan kepemilikan kartu PIP atau KIP yang terdata dalam DAPODIK.

5. Sanksi dan Pembatalan

Calon peserta didik yang tidak melaporkan diri sesuai jadwal akan dianggap mengundurkan diri.

Pemalsuan dokumen atau data juga akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

6. Informasi Tambahan

Untuk informasi lebih lanjut, calon peserta didik dan orang tua dapat mengunjungi situs resmi Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara atau situs resmi PPDB Sulut.

Dengan mengikuti panduan ini, diharapkan proses lapor diri PPDB Online Sulawesi Utara 2024 dapat berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan. Selamat lapor diri.***

Editor: Sahril Kadir

Tags

Terkini

Terpopuler