Pentingnya Integrasi RTRW dan RZWP3K Dalam Pengembangan Pariwisata Berbasis Mitigasi Bencana di Sulawesi Utara

23 Mei 2023, 11:48 WIB
Penulis: Agus Santoso Budiharso /

RENCANA tata ruang dan zonasi merupakan dua konsep penting dalam perencanaan wilayah. Umumnya, rencana tata ruang berfokus pada penataan dan pengaturan ruang di wilayah daratan.

Konsep ini melibatkan pengaturan ruang fisik, termasuk alokasi lahan untuk kepentingan publik, perumahan, komersial, industri, pertanian, dan lainnya.

Konsep ini mencakup skala yang lebih besar dan biasanya dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti kebijakan pemerintah, pertumbuhan populasi, dan perkembangan ekonomi.

Sebaliknya, rencana zonasi biasanya diterapkan pada wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, yang mencakup wilayah antara garis tertinggi pasang dan garis terendah surut, serta pulau-pulau kecil di luar daratan utama.

Baca Juga: Gubernur Kalimantan Tengah Tunda Pelantikan Pj Kabupaten Barito Selatan dan Kotawaringin Barat Karena Hal ini

Zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil mencakup berbagai aspek seperti perlindungan ekosistem, pengelolaan sumber daya alam, dan pemanfaatan ekonomi.

Integrasi rencana tata ruang darat dan zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil menjadi kunci penting dalam pengelolaan wilayah yang efisien dan efektif.

Hal ini membutuhkan pemahaman mendalam tentang karakteristik unik dan kebutuhan spesifik wilayah ini.

Mengingat kedua wilayah ini seringkali saling berinteraksi dan memiliki dampak terhadap satu sama lain, integrasi yang baik antara keduanya adalah esensial.

Misalnya, aktivitas di wilayah daratan dapat memiliki dampak langsung dan tidak langsung terhadap wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, seperti aliran limbah atau sedimentasi yang bisa merusak ekosistem pesisir.

Oleh karena itu, rencana tata ruang darat harus mempertimbangkan dampaknya terhadap wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan sebaliknya.

Baca Juga: Jenis-jenis Penyu di Dunia: Mengungkap Keunikan dan Keberagamannya

Begitu pula, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil harus mempertimbangkan potensi dampak dari aktivitas di daratan.

Pada akhirnya, integrasi antara rencana tata ruang darat dan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil harus mencakup visi bersama tentang pengembangan wilayah yang berkelanjutan, di mana kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan dapat seimbang dan saling mendukung.

Mengintegrasikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) membutuhkan strategi dan program yang terperinci.

Berikut beberapa program yang dapat menjadi bagian dari proses integrasi tersebut:

Pembuatan Peta Integrasi

Pembuatan peta yang menunjukkan integrasi antara RTRW dan RZWP3K dapat membantu dalam memahami bagaimana kedua aspek tersebut saling berhubungan dan berdampak.

Peta ini dapat mencakup informasi tentang penggunaan lahan, jenis ekosistem, area konservasi, area pengembangan, dan lain-lain.

Konsultasi Publik dan Pemangku Kepentingan

Melibatkan masyarakat lokal dan pemangku kepentingan lainnya dalam proses perencanaan dapat membantu memastikan bahwa rencana tersebut mencerminkan kebutuhan dan aspirasi mereka. Konsultasi dapat dilakukan melalui pertemuan publik, survei, atau metode partisipatif lainnya.

Penilaian Dampak Lingkungan (AMDAL)

Melakukan AMDAL untuk setiap rencana pembangunan atau proyek dalam wilayah tersebut. Hal ini penting untuk memahami potensi dampak lingkungan dari rencana tersebut dan menemukan cara untuk mengurangi dampak negatif.

Pembangunan Infrastruktur Ramah Lingkungan

Memprioritaskan pembangunan infrastruktur yang ramah lingkungan, seperti fasilitas pengelolaan limbah dan sistem transportasi berkelanjutan, dapat membantu mengurangi dampak negatif pada ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil.

Pengembangan Kapasitas dan Pendidikan

Program pengembangan kapasitas dan pendidikan dapat membantu masyarakat lokal dan pemangku kepentingan lainnya memahami pentingnya integrasi RTRW dan RZWP3K dan bagaimana mereka dapat berkontribusi dalam proses tersebut.

Pembentukan Komite Pengawasan

Pembentukan komite pengawasan yang terdiri dari pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dapat membantu memastikan bahwa implementasi RTRW dan RZWP3K sesuai dengan rencana dan tujuan yang telah ditetapkan.

Monitoring dan Evaluasi

Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk mengevaluasi efektivitas dan dampak dari RTRW dan RZWP3K.

Hasil dari monitoring dan evaluasi ini kemudian dapat digunakan untuk membuat penyesuaian atau perubahan pada rencana jika diperlukan.

Penting untuk diingat bahwa integrasi antara RTRW dan RZWP3K bukan hanya tentang penggabungan dua rencana menjadi satu, tetapi juga tentang menciptakan kerangka kerja holistik yang mempertimbangkan berbagai aspek dan kepentingan yang ada dalam wilayah tersebut.

Program pembangunan yang terintegrasi antara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), khususnya yang berbasis mitigasi bencana, sangat penting mengingat kerentanan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terhadap bencana alam. Beberapa program yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:

  • Identifikasi dan Zonasi Daerah Rawan Bencana: Sebagai bagian dari RTRW dan RZWP3K, penting untuk mengidentifikasi daerah-daerah yang berisiko tinggi terkena bencana alam seperti banjir, tsunami, atau badai. Zona rawan bencana ini kemudian dapat diprioritaskan untuk upaya mitigasi bencana dan pengendalian pembangunan.
  • Pembangunan Infrastruktur Mitigasi Bencana: Ini dapat mencakup berbagai proyek seperti pembangunan tanggul laut, bangunan anti gempa, sistem peringatan dini, dan infrastruktur lainnya yang dirancang untuk meminimalkan dampak bencana.
  • Restorasi dan Perlindungan Ekosistem: Ekosistem alami seperti hutan mangrove dan terumbu karang berperan penting dalam melindungi wilayah pesisir dari bencana alam. Oleh karena itu, restorasi dan perlindungan ekosistem ini harus menjadi bagian integral dari setiap program pembangunan yang terintegrasi.
  • Pendidikan dan Pelatihan Mitigasi Bencana: Masyarakat lokal harus diajarkan tentang risiko bencana dan cara-cara untuk melindungi diri dan komunitas mereka. Ini dapat mencakup pelatihan tentang prosedur evakuasi, teknik pertolongan pertama, dan strategi lainnya untuk bertahan hidup selama dan setelah bencana.
  • Perencanaan Evakuasi dan Kontinjensi: Perencanaan evakuasi yang efektif dan rencana kontinjensi harus dikembangkan dan diintegrasikan dalam RTRW dan RZWP3K. Ini harus mencakup jalur evakuasi, tempat perlindungan, dan strategi komunikasi selama bencana.
  • Regulasi Pembangunan yang Adaptif: Pengembangan regulasi yang memastikan semua pembangunan baru di wilayah rawan bencana mempertimbangkan risiko dan melaksanakan strategi mitigasi yang tepat.

Baca Juga: Diterpa Isu Kontroversial, Kepala Kantor Kemenag Manado Justru Beberkan Hal ini

Semua program ini harus diintegrasikan secara harmonis dalam RTRW dan RZWP3K untuk memastikan bahwa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tidak hanya dapat berkembang secara ekonomi, tetapi juga mampu bertahan dan pulih dari bencana alam.

Dengan demikian, upaya mitigasi bencana menjadi bagian tak terpisahkan dari perencanaan dan pengelolaan wilayah tersebut.

Saat ini RZWP3K Provinsi Sulawesi Utara sedang dibahas revisinya yang akan merumuskan rencana baru.

Dalam rencana yang akan datang ini perlu ada penekanan kuat pada keberlanjutan, baik dari aspek lingkungan, sosial, maupun ekonomi.

Misalnya, rencana baru harus memastikan bahwa pengembangan ekonomi, termasuk pengembangan pariwisata, tidak merusak ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil dengan menekankan pada aspek mitigasi bencana.

Sulawesi Utara, dengan kekayaan alam dan budaya serta posisinya sebagai pusat pariwisata di Indonesia, memiliki potensi besar untuk pengembangan pariwisata yang berkelanjutan.

Dalam konteks ini, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) memainkan peran penting.

RTRW, yang mencakup penataan wilayah daratan, dapat digunakan untuk merencanakan dan mengatur pengembangan infrastruktur pariwisata, seperti hotel, restoran, dan fasilitas lainnya.

Dengan rencana ini, pemerintah dan pengembang dapat memastikan bahwa infrastruktur tersebut dibangun di lokasi yang sesuai, dengan mempertimbangkan faktor seperti aksesibilitas, dampak lingkungan, dan potensi pertumbuhan.

Di sisi lain, RZWP3K berfokus pada pengelolaan dan penataan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Dalam konteks pariwisata, rencana ini dapat digunakan untuk merencanakan dan mengatur aktivitas pariwisata di wilayah tersebut.

Misalnya, zonasi dapat digunakan untuk menentukan di mana aktivitas pariwisata seperti snorkeling, penyelaman, dan pelayaran dapat dilakukan, dan di mana wilayah tersebut harus dilindungi dari aktivitas manusia untuk melestarikan ekosistem.

Baca Juga: 'Kota Manado yang Ku Cintai', Lagu Manado dengan Lirik Sederhana dan Sarat Makna, Cek juga Terjemahannya

Dengan mengintegrasikan RTRW dan RZWP3K, Sulawesi Utara dapat menciptakan strategi pariwisata yang holistik yang mempertimbangkan seluruh wilayah, baik daratan, pesisir, maupun pulau-pulau kecil.

Integrasi ini memungkinkan untuk merencanakan dan mengatur pariwisata secara efektif, mempromosikan pengembangan yang berkelanjutan, dan melestarikan lingkungan dan budaya setempat.

Berikut adalah beberapa cara spesifik di mana RTRW dan RZWP3K dapat digunakan untuk mendukung pariwisata di Sulawesi Utara:

  1. Pengembangan Destinasi Wisata Berkelanjutan: Menggunakan RTRW dan RZWP3K untuk merencanakan dan mengembangkan destinasi wisata baru yang mempertimbangkan dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi.
  2. Perlindungan dan Pelestarian Sumber Daya Wisata: Menggunakan RZWP3K untuk melindungi ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil yang berperan penting sebagai sumber daya wisata, seperti terumbu karang dan hutan mangrove.
  3. Pembangunan Infrastruktur Pariwisata: Menggunakan RTRW untuk merencanakan dan mengatur pembangunan infrastruktur pariwisata, seperti fasilitas penginapan dan transportasi.
  4. Promosi dan Pemasaran Wisata: Menggunakan RTRW dan RZWP3K sebagai dasar untuk mempromosikan dan memasarkan pariwisata di Sulawesi Utara, dengan menunjukkan bagaimana wilayah ini menawarkan pengalaman wisata yang unik dan berkelanjutan.
  5. Peningkatan Partisipasi Masyarakat: RTRW dan RZWP3K bisa menjadi alat untuk melibatkan masyarakat lokal dalam proses pengambilan keputusan terkait pariwisata. Dengan melibatkan masyarakat, pengembangan pariwisata dapat lebih memperhatikan kebutuhan dan keinginan masyarakat setempat, dan memberikan manfaat ekonomi langsung kepada mereka.
  6. Pembangunan Kapasitas dan Pendidikan: RTRW dan RZWP3K juga bisa digunakan sebagai dasar untuk program pembangunan kapasitas dan pendidikan. Misalnya, pelatihan bisa diberikan kepada masyarakat lokal tentang cara menjaga dan memanfaatkan sumber daya alam secara berkelanjutan untuk pariwisata, atau tentang cara memberikan pengalaman wisata yang unik dan otentik kepada turis.
  7. Manajemen dan Pengawasan: RTRW dan RZWP3K bisa memberikan kerangka kerja untuk manajemen dan pengawasan aktivitas pariwisata. Misalnya, zonasi dalam RZWP3K bisa digunakan untuk menentukan di mana aktivitas pariwisata diizinkan dan di mana mereka harus dihindari atau dibatasi untuk melindungi lingkungan.
  8. Penelitian dan Pemantauan: Dengan data dan informasi yang dikumpulkan melalui proses pembuatan RTRW dan RZWP3K, penelitian dan pemantauan bisa dilakukan untuk mengevaluasi dampak pariwisata dan efektivitas strategi manajemen.

Dengan demikian, integrasi RTRW dan RZWP3K bukan hanya penting untuk penataan ruang dan pengelolaan sumber daya alam, tetapi juga bisa sangat bermanfaat untuk mendukung pengembangan pariwisata yang berkelanjutan dan mengedepankan mitigasi bencana.

Dengan pendekatan yang terpadu dan berkelanjutan ini, Sulawesi Utara bisa memanfaatkan potensi pariwisatanya secara maksimal, sambil juga menjaga lingkungan dan kehidupan sosial budaya masyarakatnya.***

Penulis adalah Dosen Universitas Prisma, Dewan Pakar KAGEGANA, Ahli Madya Sistem Informasi Geografis, Sekretaris Dewan Pakar KAGAMA Cabang Kota Manado

Editor: Sahril Kadir

Tags

Terkini

Terpopuler