Legislator DPRD Sulawesi Utara Sosialisasikan Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Lapangan, Manado

18 Maret 2023, 21:02 WIB
Suasana sosialisasi Perda /MANADOKU/Sahril Kadir

MANADO, Pikiran Rakyat - Anggota DPRD Sulawesi Utara Hi. Amir Liputo melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2023, di Kelurahan Lapangan, pada Sabtu 18 Maret 2023.

Kali ini, sosialisasi yang dilakukan berkaitan dengan Perda Provinsi Sulawesi Utara Nomor 9 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Terpantau, sosialisasi yang turut dihadiri Lurah Lapangan tersebut menghadirkan Muhammad Thariq sebagai pembicara.

Baca Juga: Kerukunan Keluarga Kawanua Akan Gelar Seminar Politik Nasional, Hadirkan Tokoh Politik Senior asal Kawanua

Dalam kesempatan itu, Hi. Amir Liputo mengatakan bahwa salah satu tugas anggota dewan adalah menyusun peraturan. "Jika anggota DPRD, maka yang dibuat adalah Perda," ujar Hi. Amir Liputo.

Makanya, agar Perda yang dilahirkan tersebut bisa dijalankan secara maksimal, maka anggota DPR perlu menyosialisasikannya kepada masyarakat.

Sosialisasi Perda Sulawesi Utara, lanjut dia, bukan baru kali ini dilaksanakan. "Sebelumnya sosialisasi seperti ini juga sudah dilakukan," ungkapnya, menjelaskan.

Dia menambahkan, Perda sengaja dibuat demi kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat, sehingga harus dijalankan secara keseluruhan.

Adapun Lurah Lapangan mengapresiasi kegiatan sosialisasi tersebut. "Semoga sosialisasi ini bermanfaat bagi kita semua, khususnya masyarakat di Kecamatan Mapanget," harapnya.

Sementara itu, Muhammad Thariq selaku pembicara menjelaskan berbagai hal tentang aturan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk terkait dengan sanksi yang akan didapatkan jika melanggar Perda tersebut.

Sekadar informasi, sosialisasi di Kelurahan Lapangan diikuti oleh ratusan masyarakat di Kecamatan Mapanget.***

Editor: Sahril Kadir

Tags

Terkini

Terpopuler