Parah! Baru Kerja Sudah Diterpa Isu Diksriminasi! Undangan Sosialisasi Calon Anggota KPU Disorot, Ada Apa?

13 Maret 2023, 00:40 WIB
Lampiran surat undangan sosialisasi calon Anggota KPU Bolsel dan Boltim oleh Timsel Kabupaten/Kota Sulut. /

MANADOKU, Pikiran Rakyat - Surat undangan sosialisasi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) dan Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menuai sorotan publik.

Kop surat yang berasal dari Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Sulawesi Utara periode 2023-2028 bernomor 4/TIMSELKABKOT-GEL.2-UND/01/71/2023 menjadi perbincangan hangat di kalangan calon peserta terutama di Bolsel.

Beberapa calon anggota KPU yang tidak ingin namanya disebutkan, mengatakan bahwa surat undangan sosialisasi yang ditujukan untuk Bolsel hanya mengundang beberapa orang saja, seperti para Komisioner KPU dan Bawaslu dan calon peserta yang telah terindikasi.

Baca Juga: Pemerintah India Tolak Akui Pernikahan Sesama Jenis, Tak Seperti Taiwan

Sedangkan surat undangan yang ditujukan untuk Boltim, meski memiliki peruntukan yang sama, justru lebih terbuka dan mengundang para OKP, Komisioner KPU, Bawaslu.

Kejanggalan ini pun menarik perhatian salah satu calon anggota KPU yang enggan disebutkan namanya. Ia menyatakan, surat undangan tersebut telah dirubah oleh oknum dan diperuntukan untuk kalangan tertentu saja.

Surat undangan itu ditandatangani oleh Sekretaris Tim Seleksi, Rahmi Hattani, dan Ketua Tim Seleksi, Wehelmina Rumawas, serta dilengkapi dengan cap atas nama Timsel Kabupaten/Kota Sulut.

Baca Juga: Tak Mau Kalah dengan Kompetitor, Realme Siap Rebut Tahta Samsung di Segmen Ponsel Lipat

"Padahal, pada dasarnya di Boltim, undangan ini ditujukan untuk seluruh OKP. Mengapa kemudian peruntukannya berbeda antara wilayah Bolsel dan Boltim? Di Bolsel lebih subjektif ke orangnya" bebernya.

Menurutnya, hal ini membuat integritas Tim Seleksi Kabupaten dipertanyakan, karena terkesan informasi undangan sosialisasi di wilayah Bolsel hanya diperuntukkan untuk kalangan tertentu saja.

Meskipun alasan perubahan surat undangan yang bertanggal 7 Maret 2023 tersebut belum diketahui secara pasti, hal ini tentu menjadi perhatian serius bagi masyarakat, terutama dalam menentukan calon anggota KPU yang akan bertugas selama lima tahun ke depan.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Xiaomi 13 Ultra Debut Global pada Mei 2023, Desain dan Spesifikasinya Ternyata Segarang Ini

Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU harus memastikan bahwa proses seleksi calon anggota dilakukan secara transparan dan adil, tanpa adanya unsur diskriminasi atau kecurangan.

Rahmi Hattani saat dikonfirmasi perihal persoalan ini tidak menampik jika surat tersebut memang diterbitkan oleh mereka. 

Tetapi, mengenai lampiran yang terundang dalam surat tersebut merupakan lampiran yang ditambahkan oleh pihak KPU masing-masing Kabupaten. 

"Lampiran pertama itu Timsel yang terbitkan, lampiran kedua diserahkan ke KPU. Intinya kami tidak memberi batasan," pungkas Sekertaria Timsel ini. ***

Editor: Shezan Syafiqah Farnaz

Tags

Terkini

Terpopuler