Kejaksaan Agung Tangkap 138 Orang DPO di Sepanjang 2023

- 1 Januari 2024, 19:04 WIB
Kejaksaan Agung Tangkap 138 Orang DPO di Sepanjang 2023
Kejaksaan Agung Tangkap 138 Orang DPO di Sepanjang 2023 /

Kejaksaan Agung (Kejagung) juga mengklaim telah menyelamatkan kerugian keuangan negara di bidang pidana khusus senilai Rp29.983.884.854.798, USD 5.394.020, SGD 364.200, EU 4.290, RM 52.638, W24.000, PF56.

"Jumlah penyelamatan keuangan negara dari penanganan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp14.034.076.735,” tambahnya.

Pada bidang pengawasan, laporan pengaduan perbuatan tercela sebanyak 1029 lapdu.

Dari 1029 laporan itu, 774 berhasil diselesaikan. "Terbukti: 38 lapdu, dan tidak terbukti 7 lapdu," jelas Ketut.

Hukuman disiplin yang diberikan yakni hukuman ringan 16 orang, hukuman sedang 57 orang, dan hukuman berat 48 orang.

"Jumlah pegawai yang telah dilakukan pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil sebanyak 6 orang," ujar Ketut.***

Halaman:

Editor: Sahril Kadir

Sumber: DW


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini