Kejaksaan Agung Tangkap 138 Orang DPO di Sepanjang 2023

- 1 Januari 2024, 19:04 WIB
Kejaksaan Agung Tangkap 138 Orang DPO di Sepanjang 2023
Kejaksaan Agung Tangkap 138 Orang DPO di Sepanjang 2023 /

MANADOKU.COM – Kejaksaan Agung berhasil menangkap 138 buron atau tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di sepanjang tahun 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana mengatakan bahwa 138 orang tersebut ditangkap melalui program Tangkap Buronan (Tabur) periode Januari 2023 sampai 18 Desember 2023.

Dari 138 orang tersebut, kata Sumedana, 79 orang merupakan buron dalam perkara tindak pidana korupsi, dan 59 buron dalam perkara non tindak pidana korupsi.

"Dengan capaian tersebut, jumlah DPO yang diamankan selama masa kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin yakni sebanyak 634 orang," tutur Ketut.

Baca Juga: Sidak Penghujung Tahun 2023 di Rutan Manado, Sejumlah Barang Terlarang Diamankan

Selama Januari hingga Desember 2023, Kejaksaan RI telah mengamankan 55 Proyek Strategis Negara (PSN) dengan total nilai Rp261.601.629.231.139.

Selain itu, mereka juga menangani Instruksi Presiden terkait pembangunan jalan daerah senilai Rp14.649 miliar dan 28 proyek Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) senilai Rp24.212.059.434.221.

Ketut menjelaskan bahwa ribuan perkara telah selesai dengan pendekatan keadilan restoratif sejak diterbitkannya Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Pada tahun 2023, 2.407 perkara disetujui untuk penyelesaian melalui restorative justice, sementara 38 perkara ditolak.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir

Sumber: DW


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x