PPDB Online 2023: Persyaratan, Alur, dan Tata Cara Pendaftaran Tingkat SMP di Kabupaten Demak

- 17 Mei 2023, 07:19 WIB
Ilustrasi peserta didik SMP, simak PPDB Online SMP 2023 di Kabupaten Demak
Ilustrasi peserta didik SMP, simak PPDB Online SMP 2023 di Kabupaten Demak /smpn35samarinda/

MANADOKU.com – PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) secara online tahun 2023 tingkat SMP telah dibuka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak, sejak 15 Mei 2023 kemarin.

Hal itu ditandai dengan diterbitkannya Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak nomor: 422.1/1160/2023 Tentang Petunjuk Teknis PPDB sistem dalam jaringan (online) pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Kabupaten Demak Tahun Ajaran 2023/2024.

Sebagai tertuang dalam Surat Keputusan tersebut, PPDB daring tingkat SMP di Kabupaten Demak berlangsung mulai 15 Mei 2023. Sedangkan hari pertama sekolah diputuskan mulai 17 Juli 2023.

Untuk Anda yang berada di Kabupaten Demak dan berkeinginan melanjutkan pendidikan anaknya ke tingkat SMP, silakan menyimak secara benar persyaratan, alur dan tata cara pendaftaran PPDB 2023 tingkat SMP secara online di bawah ini.

Baca Juga: BSI Angkat Suara: Data Nasabah Aman, Serangan Siber Bisa Menyasar Siapapun

Persyaratan

Calon peserta didik SMP yang mengikuti seleksi PPDB daring harus mempersiapkan foto atau scan asli:

– ljazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan /ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SD yang telah dilegalisir pejabat berwenang atau surat keterangan telah menyelesaikan kelas 6;

– Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB. Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili. Keadaan tertentu sesuai dengan Permendikbud yang dimaksud meliputi bencana alam dan atau bencana sosial.

– Surat Keterangan Domisili tersebut diterbitkan oleh ketua rukun tetangga atau ketua rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang. Surat keterangan domisili memuat mengenai keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

– Akta Kelahiran/Keterangan Lahir dengan batas usia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Jalur Afirmasi

Untuk Calon peserta didik tidak mampu mengunggah foto atau scan asli:

– Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) setelah diverifikasi oleh Dinas terkait.

– Hasil verifikasi berupa Surat Keterangan yang diterbitkan dari Dinas terkait. 

– Surat Pernyataan Orang Tua/ Wali (bermeterai 10.000) yang menyatakan bersedia dibatalkan sebagai peserta didik dan diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Untuk Calon peserta didik penyandang disabilitas mengunggah foto atau scan asli:

– Surat Pernyataan Orang Tua/ Wali (bermeterai 10.000) yang menyatakan bahwa Calon Peserta Didik benar-benar sebagai penyandang disabilitas (sebutkan jenis disabilitas) dan bersedia dibatalkan sebagai peserta didik dan diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan kondisi disablitas.

– Penyandang disabilitas merupakan penyandang disabilitas fisik bukan disabilitas mental, intelektual, dan sensorik. 

Jalur Prestasi

Mengunggah foto atau scan asli rapor selama 5 semester terakhir (lampiran nilai) atau piagam lomba/kejuaraan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali

Menggunggah foto atau scan asli surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan dan berlaku bagi perpindahan tugas dari luar Kabupaten Demak.

Tata Cara Pendaftaran 

– Calon peserta didik dapat mendaftarkan diri secara mandiri (online dari rumah masing-masing).

– Calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur dari empat jalur pendaftaran PPDB yang disediakan (jalur Zonasi, jalur Afirmasi, jalur Prestasi atau jalur Perpindahan Orang Tua) dalam zonasinya.

– Calon peserta didik dapat memilih satu pilihan SMP Negeri dalam satu jalur pendaftaran sebagaimana angka 2.

– Selain mendaftar di zonasinya, peserta didik dapat mendaftar di luar zonasinya dengan menggunakan jalur afirmasi atau jalur prestasi atau jalur perpindahan tugas orang tua, sebanyak-banyaknya satu sekolah.

Alur Pendaftaran 

Alur pendaftaran penerimaan Peserta Didik Baru Mandiri adalah sebagai berikut:

– Calon peserta didik membuka situs internet Penerimaan Peserta Didik Baru SMP Kabupaten Demak (https://demak.siap-ppdb.com) dan melaksanakan prosedur pendaftaran, menentukan titik koordinat/lokasi domisili (dengan memperbesar map/peta yang disediakan) serta mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan.

– Calon peserta didik mencetak hasil pendaftaran yang telah dilakukan melalui internet.

– Calon peserta didik melakukan pengecekan hasil verifikasi Tim Pelaksana PPDB di laman PPDB (https://demak.siap-ppdb.com).

– Calon peserta didik mencetak tanda bukti verifikasi pendaftaran sebagai bukti pada saat pendaftaran ulang jika peserta didik diterima dalam program PPDB Daring.

– Dalam hal terdapat kesulitan akses internet. SMP Negeri memberikan bantuan layanan pendaftaran dengan syarat sebagai berikut.

Calon peserta didik menuju satuan pendidikan dengan membawa persyaratan yang telah ditetapkan.

Calon peserta didik dan/atau dibantu oleh operator pada satuan pendidikan melakukan entry data formulir pendaftaran melalui komputer secara dalam jaringan (daring) yang disediakan oleh satuan pendidikan. 

Calon peserta didik menyerahkan tanda bukti pendaftaran berupa print out pendaftaran dan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk dilakukan verifikasi oleh Tim Pelaksana PPDB Daring Tingkat Satuan Pendidikan.

Calon peserta didik menunggu pengesahan dan penyerahan tanda bukti pendaftaran dari Tim Pelaksana PPDB Daring Tingkat Satuan Pendidikan.

Calon peserta didik menerima tanda bukti pendaftaran dari Tim Pelaksana PPDB Daring Tingkat Satuan Pendidikan sebagai bukti pada pendaftaran ulang apabila diterima.

Itulah persyaratan, alur dan tata cara pendaftaran PPDB tingkat SMP tahun 2023 secara online. Semoga bermanfaat.***

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x