Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman Dinyatakan TMS sebagai Calon Anggota DPD Dapil Sumatera Barat

- 31 Oktober 2023, 19:20 WIB
Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman.
Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman. /Instagram @irman_gusman/

MANADOKU.COM – Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD RI dari daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Barat pada Pemilu 2024.

Hal itu diungkapkan Anggota KPU Sumatera Barat Ory Sativa Syakban di Padang, pada Selasa 31 Oktober 2023.

Syakban menjelaskan, Irman Gusman tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD RI Dapil Sumatera Barat dalam tahapan penyusunan daftar calon tetap atau DCT.

Keputusan tersebut, kata Syakban, diambil setelah KPU Sumatera Barat menindaklanjuti Surat KPU RI Nomor 1096 perihal tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Warga Wajib Tahu! Inilah Visi dan Misi Tiga Bakal Pasangan Capres dan Cawapres

Dalam surat tersebut, KPU RI memerintahkan KPU Provinsi untuk berpedoman pada putusan MA Nomor 28 Tahun 2023 selama masa penyusunan DCT DPD.

Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumatera Barat menyatakan bahwa terdapat dua dokumen yang perlu diverifikasi terkait Irman Gusman.

Dokumen pertama adalah putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, dan dokumen kedua adalah Surat Keterangan dari Kepala Lapas Kelas 1A Sukamiskin Bandung, seperti yang dikutip oleh Antara pada 31 Oktober 2023.

Dalam putusan pengadilan, Irman Gusman termasuk dalam kategori mantan terpidana yang telah dipenjara berdasarkan keputusan pengadilan karena melanggar hukum dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun atau lebih.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini