"Para pekerja dapat memperpanjang cuti, melakukan work from home dari kampung halaman, atau mendapatkan izin dari atasan, dan lain sebagainya," ujar Bey Machmudin.
Meskipun memperpanjang cuti atau bekerja dari rumah, Bey mengatakan bahwa masih perlu adanya koordinasi antara pekerja dan instansi tempat mereka bekerja.
Dalam mengajukan perpanjangan cuti atau sistem WFH, para pekerja harus tetap menjalankan prosedur yang berlaku dan mematuhi aturan yang ada.
"Semua harus tetap berkoordinasi dengan atasan atau bagian SDM di kantor. Prosedur untuk izin, cuti, WFH, atau WFA (work from anywhere) tetap harus dijalankan. Sejak pandemi, kita sudah terbiasa dengan WFH, bagaimana melakukan absensi secara online, bekerja berdasarkan kinerja, dan sebagainya," tambah Bey Machmudin.***