MANADOKU.COM – Sebanyak 848 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Sekretariat Jenderal (Setjen) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinyatakan lulus seleksi administrasi pasca sanggah.
Hal terungkap dalam Pengumuman KPU RI Nomor 2238/SDM.02-Pu/04/2023, tentang Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis Sekretariat Jenderal KPU tahun anggaran 2023.
Dalam Surat Pengumuman tersebut, KPU juga menyatakan bahwa pelamar yang lulus seleksi administrasi wajib mengikuti seleksi kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
Adapun pencetakan Kartu Tanda Peserta Ujian, dapat dilakukan pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 18 November 2023.
Baca Juga: Peduli Pemilu Bersih, Mantan Ketua KPU Boltim Ngamen dan Jual Korek Api 'Warna' Pemilu
Selain itu, KPU menegaskan bahwa kelulusan pelamar pada setiap tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar.
Rincian Pelamar Lulus Seleksi Administrasi Pasca Sanggah
Ahli Pertama – Penata Kelola Pemilihan Umum: 789 pelamar
Ahli Pertama – Pranata Komputer: 28 pelamar
Terampil – Arsiparis: 24 pelamar
Terampil – Asisten Statistisi: 7 pelamar
Anda yang penasaran dengan daftar nama calon PPPK Tenaga Teknis yang lulus seleksi administrasi pasca sanggah, bisa mengklik tautan di sini.
Imbau Pelamar Tak Layani Tawaran Mempermudah Penerimaan sebagai PPPK
Pihak Panitia juga menyatakan tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Panitia Seleksi PPPK Tenaga Teknis Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2023.
Sehingga, pelamar diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai PPPK.
“Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan kepada para pelamar, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang sesuai Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan Seleksi PPPK Tenaga Teknis Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2023, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya,” bunyi salah satu poin dalam pengumuman itu.***