Pemudik Diminta Tunda Pulang ke Jakarta, Presiden Izinkan ASN Perpanjang Cuti Lebaran 2023

25 April 2023, 17:45 WIB
Tangkapan layar - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan imbauan terkait arus balik Lebaran 2023 /

MANADOKU.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan memperpanjang cuti lebaran 2023, mengingat banyaknya kemacetan yang terjadi di ruas jalan dan jalan tol ketika masa liburan Lebaran akan berakhir.

Saat ini, sejumlah pekerja, termasuk ASN, mendapatkan cuti lebaran yang kebanyakan digunakan untuk berkumpul dengan keluarga di kampung halaman masing-masing.

Jokowi menyarankan agar para pemudik yang masih berada di kampung halaman menunda atau memundurkan jadwal kembali ke Jakarta.

Hal ini karena pada setiap libur hari raya, kemacetan selalu terjadi di beberapa titik karena mobilitas yang meningkat akibat orang yang berlibur.

Baca Juga: Ini Dia! Pantai Malalayang, Surga Wisata Sulawesi Utara yang Diresmikan Jokowi, Simak Foto-Fotonya!

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden, Bey Machmudin menambahkan bahwa presiden meminta ASN, TNI-Polri, BUMN, dan pegawai swasta untuk memperpanjang cuti atau mengerjakan tugas dari rumah (work from home).

"Mungkin ditambahkan, dalam imbauannya Presiden menyebutkan bahwa yang teknisnya dapat diatur oleh instansi/perusahaan masing-masing seperti bentuk cuti tambahan atau bentuk cuti lainnya," kata Bey Machmudin.

Bey Machmudin juga menambahkan bahwa para pekerja, termasuk ASN, dapat mengajukan perpanjangan cuti Lebaran, namun harus mendapatkan izin dari atasan masing-masing.

"Para pekerja dapat memperpanjang cuti, melakukan work from home dari kampung halaman, atau mendapatkan izin dari atasan, dan lain sebagainya," ujar Bey Machmudin.

Meskipun memperpanjang cuti atau bekerja dari rumah, Bey mengatakan bahwa masih perlu adanya koordinasi antara pekerja dan instansi tempat mereka bekerja.

Dalam mengajukan perpanjangan cuti atau sistem WFH, para pekerja harus tetap menjalankan prosedur yang berlaku dan mematuhi aturan yang ada.

Baca Juga: Momen Penting dalam Sejarah Islam yang Terjadi di Bulan Syawal: Dari Dakwah di Thaif Hingga Perang Khandaq

"Semua harus tetap berkoordinasi dengan atasan atau bagian SDM di kantor. Prosedur untuk izin, cuti, WFH, atau WFA (work from anywhere) tetap harus dijalankan. Sejak pandemi, kita sudah terbiasa dengan WFH, bagaimana melakukan absensi secara online, bekerja berdasarkan kinerja, dan sebagainya," tambah Bey Machmudin.***

Editor: Sahril Kadir

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler