Setelah tahapan penelitian administrasi dan seleksi wawancara, KPU akan mengumumkan nama-nama yang berhak menjadi anggota PPK pada tanggal 14-15 Mei 2024. Mereka akan dilantik pada tanggal 16 Mei 2024 untuk mulai bekerja sebagai PPK dalam Pilkada Manado 2024.
Persyaratan Anggota PPK
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berusia paling rendah 17 Tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai Integritas, Pribadi yang kuat, jujur dan adil;
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik
Dokumen Persyaratan
1. Surat Pendaftaran (Format terdapat di Juknis dan SIAKBA)
2. Fotocopy KTP-EL
3. Pas Foto berwarna ukuran 3X4
4. Fotocopy Ijasah