Hasyim mengaku bahwa KPU RI telah memonitor jika terdapat kesalahan hitung, dan akan segera melakukan koreksi terkait kesalahan konversi tersebut.
"Kami sebenarnya mengetahui, dan tentu saja untuk yang penghitungan atau konversi dari yang formulir ke angka-angka penghitungan akan kami koreksi sesegera mungkin," jelasnya.
Di tempat lain, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menegaskan bahwa Sirekap yang digunakan KPU RI bukan penentu hasil Pemilu 2024.
"Harus kami sampaikan bahwa Sirekap adalah bukan penentu terhadap rekapitulasi. Penentunya tetap menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilihan Umum) adalah manual rekapitulasi. Jadi bukan Sirekap. Sirekap hanya alat bantu," kata Bagja.
Bagja mengaku, pihaknya sedang mengkaji permasalahan Sirekap yang sedang ramai diperbincangkan oleh masyarakat, termasuk di media sosial.
"Bahkan ada, ya, bahkan ada, ada sampai 800 ribu, 80 ribu (suara). Ini data apa gitu, kan? Enggak mungkin juga, tetapi mungkin salah input atau juga pembacaannya juga bermasalah," timpalnya.***