67 Perusahaan di Manado, Sulut Dipanggil Kejaksaan Negeri Akibat Kelalaian BPJAMSOSTEK

- 15 Oktober 2023, 17:03 WIB
Dirut BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo bersama Gubernur Riau, Syamsuar mengunjungi korban kecelakaan kerja Pratino.
Dirut BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo bersama Gubernur Riau, Syamsuar mengunjungi korban kecelakaan kerja Pratino. /

MANADOKU.COM - Kejaksaan Negeri Manado telah memanggil 67 perusahaan di wilayah ini karena kelalaian dalam memberikan perlindungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kepada pekerja mereka.

Kepala BPJAMSOSTEK Sulut, Sunardy Syahid, mengungkapkan bahwa pemanggilan ini terkait dengan kegagalan perusahaan-perusahaan tersebut dalam mendaftarkan karyawan mereka sebagai peserta BPJAMSOSTEK.

Sunardy menjelaskan bahwa pemanggilan ini adalah langkah tegas yang diambil oleh Kejari Manado.

Hanya 14 dari 67 perusahaan yang diundang yang merespons pemanggilan ini, sedangkan sisanya tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi.

Perusahaan-perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawan mereka sebagai peserta BPJAMSOSTEK berisiko menghadapi sanksi serius, termasuk pencabutan izin operasional.

Mengapa Perlindungan Karyawan adalah Aspek Kunci

Sunardy terus mengingatkan perusahaan-perusahaan di Manado untuk mematuhi regulasi yang ada dengan mendaftarkan karyawan mereka sebagai peserta BPJAMSOSTEK.

Menjadi peserta BPJAMSOSTEK memiliki manfaat besar, tidak hanya bagi karyawan yang mendapatkan perlindungan, tetapi juga untuk meningkatkan kinerja perusahaan. Pemilik perusahaan harus memahami bahwa tenaga kerja adalah aset berharga.

Program perlindungan BPJAMSOSTEK mencakup jaminan kematian (JKM), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Dengan mematuhi regulasi ini, perusahaan dapat menjaga keamanan dan kesejahteraan karyawan mereka, serta menjaga keberlanjutan bisnis mereka sendiri.***

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x