MK Putuskan Proporsional Terbuka, Suyanto Yusuf Minta Nomor 5 ke PKS Manado

- 15 Juni 2023, 15:13 WIB
MK Putuskan Proporsional Terbuka, Suyanto Minta ke PKS Diberikan Nomor 5
MK Putuskan Proporsional Terbuka, Suyanto Minta ke PKS Diberikan Nomor 5 /Istimewa/

MANADOKU.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terkait sistem proporsional terbuka.

Pembacaan putusan perkara tersebut dibacakan oleh Hakim MK Daniel Yusmic Pancastaki Foekh di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis, 15 Juni 2023.

Pembacaan putusan tersebut sesuai dengan ketetapan majelis hakim dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 23 Mei 2023. Dia meminta para pihak menyerahkan simpulan paling lambat pada Rabu, 31 Mei 2023.

Hakim Daniel Yusmic Pancastaki Foekh memutuskan sistem Pemilu 2024 tetap dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Prayogha Rizky Laminullah, Kekuatan Baru PKS Manado di Pemilu 2024

Putusan MK terkait sistem proporsional terbuka itu disambut hangat legislator DPRD Manado dr. Suyanto Yusuf.

Bahkan dokter Anto, sapaan akrabnya, langsung mengambil sikap terkait pencalonannya di Pemilu 2024.

Tidak hanya itu, dia menegaskan sangat berkeinginan untuk mendapatkan nomor 5 dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dapil Tuminting-Bunaken-Bunaken Kepulauan.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini