“Jika tidak dijelaskan maka akan berdampak pada investor yang enggan membangun kalau sampai terlalu merasa sulit dalam mengurus administrasi, “ Jelas Mona Kloer.
Baca Juga: Kabar Gembira! ASN di Sulut Bisa Dapat Rumah Gratis..Yuk Simak Ketentuannya
Terkait keluhan tersebut, Kepala Dinas PU Manado John Suwu menjelaskan, bahwa kewenangan mereka sudah jelas, Berdasarkan dalam Peraturan Menteri PU nomor 28 tahun 2015, pasal 15.
"Di situ sudah jelas pak. Jadi dari palung sungai ke sebelah kiri dan kanan masing-masing 10 meter tidak boleh ada bangunan," Tutup Kadis Pu John Suwu sambil menirukan penjelasan dari balai sungai. (***)