Warga Mapanget Keluhkan Aturan Timbunan Tanpa Ijin, DPRD Manado Langsung Warning Dinas PU dan Balai Sungai

- 6 April 2023, 08:47 WIB
Komisi III Dprd Manado saat turlap dengarkan keluhan warga mapanget bersama Dinas PU Manado
Komisi III Dprd Manado saat turlap dengarkan keluhan warga mapanget bersama Dinas PU Manado /

Warga mapanget saat berdiskusi dengan anggota dprd manado komisi III
Warga mapanget saat berdiskusi dengan anggota dprd manado komisi III

 

 

“Jika tidak dijelaskan maka akan berdampak pada investor yang enggan membangun kalau sampai terlalu merasa sulit dalam mengurus administrasi, “ Jelas Mona Kloer.

Baca Juga: Kabar Gembira! ASN di Sulut Bisa Dapat Rumah Gratis..Yuk Simak Ketentuannya

Terkait keluhan tersebut, Kepala Dinas PU Manado John Suwu menjelaskan, bahwa kewenangan mereka sudah jelas, Berdasarkan dalam Peraturan Menteri PU nomor 28 tahun  2015, pasal 15. 

Komisi III Dprd Manado bersama Dinas Pu dan Balai Sungai Saat Memaparkan Keluhan Warga Kepada Balai Sungai
Komisi III Dprd Manado bersama Dinas Pu dan Balai Sungai Saat Memaparkan Keluhan Warga Kepada Balai Sungai

"Di situ sudah jelas pak. Jadi dari palung sungai ke sebelah kiri dan kanan masing-masing 10 meter tidak boleh ada bangunan," Tutup Kadis Pu John Suwu sambil menirukan penjelasan dari balai sungai. (***)

Halaman:

Editor: Horas Napitupulu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini