LBH Manado Sebut Dakwaan soal Warga Tolak Tambang Sangihe Mengada-ngada

- 17 Oktober 2022, 22:00 WIB
LBH Manado saat melakukan konferensi pers.
LBH Manado saat melakukan konferensi pers. /LBH Manado /

MANADO HITS- Koalisi Save Sangihe Island menyebut dakwaan terhadap Robinson Saul, saat aksi penghadangan alat berat milik PT Tambang Mas Sangihe (TMS), pada 13 Juni 2022 lalu, di Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut), cenderung mengada-ada.

Masalahnya pisau besi putih yang dibawa bukan senjata tajam namun peralatan tradisional yang dipakai untuk melaut.

“Dakwaan tersebut juga cenderung mengada-ngada, karena senjata tajam yang dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum adalah pisau besi putih. Padahal besi putih merupakan senjata yang selalu dibawa oleh warga Sangihe manakala dia melaut atau bekerja di ladang,” kata Ketua LBH Manado, Frank Tyson Kahiking, ketika dimintai keterangan, Senin (17/10/2022), di Manado.

Kasus ini bermula saat warga Sangihe menggelar aksi penghadangan alat berat milik PT Tambang Mas Sangihe pada 13 Juni 2022 karena melakukan aktivitas pertambangan.

Baca Juga: Renungan Harian Katolik, 17 Oktober 2022: Rindukan Allah

Robinson yang hendak melaut kemudian mendengar akan ada aksi penolakan aktivitas pertambangan. Tak berselang lama, ia sontak lalu memutuskan untuk melakukan aksi bersama dengan warga lainnya.

Dalam kesempatan itu, Robinson yang hendak melaut ikut membawa sejumlah peralatan melaut seperti pisau besi putih, serta alat melaut lainnya.

Akibatnya polisi menuduh Robinson ikut membawa senjata tajam dalam aksi tersebut.

Ketika aksi tersebut terjadi chaos, Robinson lalu ditangkap karena dituding telah melanggar Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951, Pasal 2 ayat 1.

Halaman:

Editor: Gemeinshaft Mais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x