MANADO HITS - Pemerintah Kota Manado mewajibkan pekerja jasa konstruksi tercover dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Manado Donals Supit mengatakan, semua pekerja jasa konstruksi proyek pemerintah Kota Manado wajib didaftarkan sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan pemenang tender.
"Pendaftaran dan iuran selama proyek berlangsung menjadi tanggung jawab perusahaan pemenang tender," ujar Donald Supit, Rabu 09 Maret 2022.
Untuk mensukseskan program ini, Disnaker Kota Manado telah berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Manado untuk mencantumkan syarat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja jasa konstruksi untuk pembayaran termin.
"Termin tidak akan dibayarkan jika belum tidak bisa menunjukkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," kata Donald Supit.
Ia menambahkan, program ini telah dilaksanakan sejak tahun 2021 dan telah mencover 17.690 pekerja jasa konstruksi.
"Pekerja jasa konstruksi memiliki resiko kerja yang tinggi, untuk itu perlu ada jaminan perlindungan kerja bagi mereka," sebut Donald Supit.***