MANADO HITS - Perusahaan skala besar di Manado sebaiknya untuk segera membentuk Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit.
Menurut Ketua Umum LP2KKNP Stenly Sendouw, pembentukan LKS Bipartit itu sejalan dengan amanat pasal 106 UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang isinya tentang perusahaan yang tergolong skala besar yang mempekerjakan pekerja/buruh sebanyak 50 orang atau lebih, wajib membentuk LKS Bipartit.
Stenly Sendouw mengatakan, LKS Bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan pekerja serta serikat pekerja atau serikat buruh yang sudah tercatat instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
"LKS Bipartit berfungsi sebagai forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal ketenagakerjaan di perusahaan," ujar Stenly Sendouw kepada Manadohits.com, Jumat 04 Maret 2022.
Stenly Sendouw mengatakan, keberadaan LKS bipartit ini dibutuhkan sebagai wadah dalam mengembangkan dialog pengusaha dan pekerja, sehingga terjalin hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan di tempat kerja.
"Perselisihan dalam hubungan industrial harus diselesaikan di tingkat perusahaan tak perlu lagi ada demo hanya akan mengganggu stabilitas kota," tukasnya.
Baca Juga: Dispar Kota Manado Gelar Rakor Bersama Pelaku Usaha Hiburan Malam
Ditambahkannya, Pemerintahan Kota Manado yang dikomandai Walikota Andrei Angouw dan Wakil Walikota Richard Sualang perlu mendapat dukungan penuh dalam membangun dan menciptakan Manado maju dan sejahtera.