Kedepan Lurah berharap para pemilik objek pajak yang belum melakukan pergantian sertifikat tanah untuk dapat membayar PBB sesuai dengan aturan yang ada.
"Sudah menjadi kewajiban sebagai warga negara untuk membayar PBB atas objek pajak yang dikuasai," pungkas Trintje Amik.
Kelurahan Lapangan merupakan bagian Pemerintahan Kecamatan Mapanget Kota Manado dengan luas wilayah mencapai 161,9 hektar yang terdiri dari 6 lingkungan dan jumlah penduduk 2.975 jiwa yakni 1.479 laki-laki dan 1.496 perempuan.(***)